SEMOGA ADA SETITIK BAROKAH TERSIRAT DARI SAJIAN YANG TERSURAT SEHINGGA HIDUP LEBIH BERMAKNA DAN BERGUNA

Sunday, August 22, 2010

Taushiyah MUI Menyambut Ramadhan 1431 H

Menyongsong datangnya bulan suci Ramadhan 1431 H/2010 M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia bersama Pimpinan Ormas Islam Tingkat Pusat dengan senantiasa mengharap rahmat, taufiq dan ridha Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Majelis Ulama Indonesia menyambut baik akan dilaksanakannya sidang itsbat oleh Kementerian Agama RI bersama-sama dengan Pimpinan Ormas Islam Tingkat Pusat dan para ulama untuk menetapkan awal Ramadhan 1431H/2010 M. MUI berharap keputusan sidang itsbat tersebut dapat mengambil keputusan yang dapat mempersatukan perbedaan pendapat dalam menetapkan awal Ramadhan 1431 H/2010 M, sehingga terbangun semangat ukhuwah, persatuan dan kesatuan di kalangan umat.
  2. Menyerukan kepada Umat Islam agar memasuki bulan Ramadhan dengan penuh keimanan, ketaqwaan, senantiasa mengharap ridha Allah SWT dalam suasana hati yang khusyu’, tenang dan damai serta mengembangkan sikap toleransi (tasamuh) dalam menjalankan agama, tidak terjebak pada pertentangan dan perselisihan termasuk perbedaan paham keagamaan serta menghindarkan diri dari perbuatan yang sia-sia (tabdzir) dan pemborosan (israaf) yang mendatangkan kemudharatan bagi diri sendiri dan orang lain.
  3. Mengajak seluruh organisasi/lembaga Islam, khususnya lembaga pendidikan untuk mengisi dan memberi makna bulan Ramadhan dengan pengayaan nilai dan khazanah Ramadhan sebagai bulan penuh berkah (syahr al-mubarak), dan bulan puasa (syahr al-shiyam) dengan menyelenggarakan berbagai program keumatan untuk keluarga, remaja dan anak-anak seperti; tadarus Al-Quran, pesantren kilat Ramadhan, perkemahan Ramadhan, kursus keagamaan, dan lain sebagainya.
  4. Diharapkan kepada semua pihak agar senantiasa menjaga kekhidmatan selama bulan Ramadhan 1431 H/2010 M dengan tidak memancing hal—hal yang dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak dan reaksi negatif di masyarakat. Untuk itu, diharapkan kepada semua pihak baik masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk bersama-sama mengendalikan diri dan arif dalam menangani berbagai persoalan di masyarakat.
  5. Kepada masyarakat luas diharapkan menghormati kemuliaan bulan Ramadhan dengan bersama-sama membangun kondisi yang kondusif bagi Umat Islam untuk dapat menunaikan ibadah secara tenang dan khusyuk serta menjadikan bulan Ramadhan sebagai bulan pengendalian diri. Sejalan dengan itu kepada pemerintah diminta untuk menutup dan membatasi semua tempat-tempat hiburan, menertibkan rumah makan (restoran), penayangan acara televisi yang menampilkan pornografi dan pornoaksi, mistik (khurafat/takhayul), ramalan-ramalan, kekerasan baik fisik maupun psikis dan lawakan/komedi yang berlebihan, berpakaian yang tidak sesuai dengan akhlakul karimah, serta mendukung pemanfaatan bulan Ramadhan bagi pembinaan dan pendidikan akhlak masyarakat khususnya generasi muda.
  6. Mengharapkan kepada aparat penegak hukum, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF) dan elemen masyarakat lainnya untuk terus menerus melakukan sosialisasi peraturan perundangan, serta melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaannya di lapangan, sehingga dapat menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif di tengah masyarakat dengan tetap mengedepankan sikap dan perilaku yang sesuai dengan norma dan aturan hukum. Kepada kelompok masyarakat agar menghindarkan diri dari berbagai bentuk tindak kekerasan dan main hakim sendiri. Sehingga suasana bulan Ramadhan dapat mendukung terciptanya masyarakat yang sadar hukum dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  7. Bulan Ramadhan adalah bulan ibadah dan bulan amal, oleh karena itu dihimbau kepada para aghniya’, dermawan dan para pengusaha untuk meningkatkan amal saleh dengan membantu kaum dhuafa, fakir miskin, anak terlantar, dan yatim piatu dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan melalui penyaluran zakat, infak, shadaqah, dan amal sosial lainnya. Dalam rangka menggelorakan amal sosial ini MUI menghimbau pentingnya penegakan Good Coorporate Governance serta kepedulian badan usaha milik Negara maupun swasta, baik nasional mauipun asing dengan melaksakan CSR (Corporate Social Resposbility) agar membangun tata sosial kehidupan masyarakat sebagai refleksi nilai saling berkasih sayang antar sesama (ruhama-u bainahum) dan bertolong-tolong dalam kabjikan dan taqwa (at-ta’awun ’ala al-birri wa at-taqwa) dengan menggelorakan semangat kedermawanan sosial menuju tatanan masyarakat bangsa yang berkesejahteraan.
  8. Menyerukan kepada para produsen dan pengusaha untuk menyediakan, memproduksi dan menjual produk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan yang halal dan baik. (halalan – thoyyiban). Untuk hal tersebut MUI menyerukan kepada Pimpinan Ormas Islam, tokoh umat Islam, da’i dan para ustadz untuk turut serta dalam mengajak dan menyadarkan umat Islam tentang pentingnya menggunakan dan mengonsumsi produk halal.

Demikianlah, pernyataan sikap ini dikeluarkan di Jakarta dalam suasana bulan suci Ramadhan 1431H/2010 M. yang penuh rahmat, maghfirah dan pembebasan dari siksa api neraka, sembari memohon hidayah dan ma’unah kepada Allah SWT, Tidak ada kedigdayaan suatu bangsa kecuali dengan ridha Allah Yang Maha Kuasa. Untuk itu diserukan kepada umat Islam untuk memperbanyak doa kepada Allah SWT khususnya membaca doa qunut nazilah di masjid-masjid, mushalla-mushalla dan tempat-tempat lainnya selama bulan suci Ramadhan untuk kesejahteraan dan kemerdekaan bangsa Palestina, khususnya dalam menghadapi bulan Ramadhan. Semoga bangsa Palestina memperoleh jalan keluar (makhraj) dari segala macam kesulitan. Allahumma innaka ’afuwwun tuhibu al-’afwa wa’fu ’anna. Amin, ya rabbal’alamin.

Jakarta, 28 Sya’ban 1431H.
9 Agustus 2010M.

Dewan Pimpinan

Majedlis Ulama Indonesia.

Ketua, Sekretaris Jenderal,

Ttd Ttd

PROF. DR. H. UMAR SHIHAB DRS. H.M. ICHWAN SAM

sumber :http://www.mui.or.id

Link ke Facebook

0 komentar: