SEMOGA ADA SETITIK BAROKAH TERSIRAT DARI SAJIAN YANG TERSURAT SEHINGGA HIDUP LEBIH BERMAKNA DAN BERGUNA

Thursday, September 23, 2010

Study Naskah : Taisir al Ijtihad

Madzhab Syafi'i memiliki seorang intelektual besar dan disegani dalam dunia Islam. Yaitu Jalâl ad-Dîn Abd. ar-Rahmân as-Suyûthî, ia lahir di Kairo bulan Rajab 849 H dan meninggal 911 H. Sejak kecil ayahnya telah mengajarinya ilmu agama dan menyuruh untuk menghafalkan Al-Quran. Menginjak umur lima tahun sang ayah menghadap Sang Pencipta. Ia dijuluki Ibn al-Kutub, karena konon katanya ia lahir di atas tumpukkan buku.
Saat ayahnya meninggal si kecil Jalâl ad-Dîn as-Suyûthî baru hafal Al-Quran sampai surat At-Tahrîm. Tetapi karena kecerdasannya, tak sampai umur delapan tahun ia sudah selesai menghafal Al-Quran. As-Suyûthî belajar pada banyak ulama yang tekenal pada zamannya. Di antaranya ia belajar fikih pada ‘Alam ad-Dîn al-Balqînî dan tafsir pada Muhyî ad-Dîn al-Kâfîjî. 

Dari tangannya lahir lebih dari tiga ratus buku. Sedang karya yang sampai pada kita di antaranya ialah; Tafsîr al-Jalâlain, al-Itqân fi ‘Ulûm al-Qur’an, Mu’tarak al-Aqrân, ad-Dur al-Mantsûr fi at-Tafsîr al-Ma`tsûr, Lubâb an-Nuqûl fi Asbâb an-Nuzûl, al-Iklîl fi isthimbâth at-Tanjîl, al-Jâmi’al-Kabîr, al-Jâm’ ash-Shagîr, al-Asybâh wa an-Nadhâir, Taisir al-Ijtihâd, dan masih banyak karya lainnya.

Kitab yang disebut terakhir, yaitu Taisir al-Ijtihad merupakan sebuah buku kecil yang mengkupas tentang ijtihad. Ijtihad sebagaimana yang kita ketahui ialah mengerahkan segala kemampuan nalar untuk menghasilkan hukum Allah. Namun apakah setiap orang wajib melakukan ijtihad? Di sinilah as-Suyûthî tampil memberikan jawaban yang sangat memuaskan, bahwa ijtihad adalah kewajiban kolektif (fardh al-kifâyah). Jadi, ketika sudah ada orang yang melakukannya maka gugurlah kewajiban setiap orang.

Untuk mendukung pendapatnya as-Suyûthî menyebutkan beberapa pendapat ulama. Di antaranya pendapat az-Zarkasyî yang menyatakan bahwa ijtihad adalah kewajiban kolektif [H. 21].

Selanjutnya, as-Suyûthî menyatakan bahwa ijthad sangat penting karena realitas tak penah berhenti sedang teks itu berhenti. Karenanya, ijtihad harus selalu ada. Dan pada setiap generasi musti harus ada mujtahid. Untuk meneguhkan hal ini as-Suyûthî mengutip beberapa pendapat ulama. Di antaranya ialah pendapat para pengikut madzhab Hanafi yang menyatakan bahwa zaman tak pernah lekang dari seorang mujtahid muthlaq atau muqayyad. Sebab, Rasul bersabda, “Akan ada salah satu kelompok umatku yang selalu membela kebenaran sampai datangnya kiamat” [H. 25].

Dalam kacamata as-Suyûthî mujtahid ialah pembaharu agama.  Pendapat ini ia sandarkan pada hadits nabi yang menyatkan, “Sungguh, setiap seratus tahus sekali Allah mengutus pada umat ini seorang yang memperbaharui agama mereka”.Tetapi menurutnya, tak harus satu orang yang diutus sebagai pembaharu pada satu masa, bisa jadi lebih. [H. 51]. Demikian pendapat para komentator hadits, sebagaiman yang dikutip oleh as-Suyûthî.

Dalam buku ini as-Suyûthî juga menjelaskan syarat-syarat ijtihad menurut para  ulama. Seperti menurut asy-Syahrastanî, Rafi’i, Nawawî, al-Ghazali, Abu Manshûr at-Tamîmî. Dari semua persayaratan yang disebutkan oleh para ulama tersebut tak memasukan pengetahuan tentang teologi filsuf (ilmu kalam) sebagai ilmu yang musti dikuasi oleh seorang mujtahid [H. 31-38]. Bisa jadi, karena ilmu kalam termasuk yang dibenci oleh Imam Syafii, sedang dia adalah seorang penganut Madzhab Syafii, meski dalam ar-Risâlah-nya secara eksplisit kita bisa merasakan aroma teologi Syafii.

Setelah menyebutkan syarat-syarat ijtihad menurut para ulama, kemudian as-Suyûthî menjelaskan syarat ijtihad versi dirinya. Yaitu,  seorang mujtahid harus menguasi pengetahuan tentang Al-Quran, sunnah, ushul fikih, ilmu bahasa, nahw, sharf, ma’ânî, bayân, badî’, pengetahuan tentang konsensus dan perbedaan, ilmu matematika, fiqh an-nafs, menguasi sebagian besar kaidah-kaidah syara’, dan ilmu akhlak [H. 39-41].

Sedang cara yang ditempuh untuk berijihad untuk menyelesaikan sebuah kasus ialah dengan mencari dalil dari Al-Quran, jika tak ditemukan maka harus dicari dalam sunnah. Dan bila sunnah juga masih tak memberikan jawaban atas kasus yang ada maka harus cari dalam ijmak. Dan jika tak ditemukan juga maka harus menggunakan qiyas. Inilah hirarki cara berijtihad yang ditawarkan oleh as-Suyûthî [H. 49-50].

Demikianlah secuil dari upaya as-Suyûthiî untuk selalu membuka pintu ijtihad dan menutup pintu taklid. Sebab, wahyu sudah tak turun lagi sdang realitas terus bergerak maju. Di sinilah kemampuan nalar kita musti digunakan untuk menghadapi realitas yang terus bergerak. Selamat berijtihad!!
 
(*) Mahbub Ma'afi, Alumni Sekolah Islam Salaf (SIS) Pondok Pesantren Girikusumo, Mranggen, Demak, Jawa Tengah
 
Tentang Buku  
Judul  : Taisir al-Ijtihâd
Penulis : Jalâl Abd ar-Rahmân as-Suyûthî
Penerbit  : Al-Maktabah at-Tijâriyyah, Makkah al-Mukarramah
Editor : DR. Fuad Abd al-Mun’im Ahmad
Tebal  : 84 hlm

Link ke Facebook

0 komentar: