SEMOGA ADA SETITIK BAROKAH TERSIRAT DARI SAJIAN YANG TERSURAT SEHINGGA HIDUP LEBIH BERMAKNA DAN BERGUNA
Showing posts with label TANGGAPAN-TANGGAPAN. Show all posts
Showing posts with label TANGGAPAN-TANGGAPAN. Show all posts

Thursday, May 24, 2012

Masa Orang-Orang terdahulu


“Standarisasi ittiba us Salaf dengan segala perkembangan dan perubahannya tidak hanya sebatas pada kata dan namanya saja yang diucapkan atau mengambil contoh sebagian saja dari mereka, karena mereka sendiri tidak melakukan hal itu. Tetapi iitiba’ salaf yang benar adalah dengan mengikuti mereka tentang kaidah-kaidah di dalam menafsirkan dan menakwili nash, dan dasar-dasar ijtihad dalam memahami prinsip-prinsip dasar hukum Islam. Merujuk kembali kepada kaidah-kaidah dan ushul-ushul ini merupakan kewajiban bagi setiap ummat Islam di dalam setiap masa”.


Itulah salah satu pemikiran yang disampaikan oleh DR. Said Ramadhan Al Buthi, beliau mengupas secara ilmiah dan konprehensif tentang cara & metode yang benar dalam mengikuti manhaj Salaf tidak hanya dengan langsung memahami teks nas dengan meninggalkan metode yang pernah digunakan oleh Para Generasi Awwal atau saya menyebutnya dengan apa yang di sebutkan Al Qur’an  Assabiqunal Awwalun .

Dalam bukunya beliau mengawali dengan menjelaskan tentang factor-faktor yang mendorong munculnya manhaj Ilmiah beserta penjelasannya dengan menjelaskan keistimewaan-keistimewaan yang dimiliki sahabat-sahabat Rasulullah di mana mereka merupakan generasi Islam yang terbaik  yang langsung dibimbing oleh Rasulullah SAW, sehingga mereka memiliki penguasaan bahasa Arab yang matang dan murni dari pengaruh  masyarakat luar Arab,  mereka juga memiliki fitrah Agama Islam yang masih suci yang selalu mengajak kepada ketaatan dan ketundukan.  

Kemudian tentang  factor-faktor yang mendorong perkembangan manhaj Ilmiah, dimana kondisi kehidupan para sahabat yang tadinya berjalan dengan apa adanya namun sedikit-demi sedikit berubah dalam metode pemikiran, manhaj tarbiyah dan tradisi mereka disebabkan sebab-sebab dan factor-faktor yang muncul sebagi pemicu. Di antaranya adalah perluasan penaklukan daerah kekuasaan Islam sehingga para sahabat banyak bersinggungan dengan kondisi masyarakat, tradisi dan bahkan kepercayaan yang berbeda, juga banyak dari pemeluk agama-agama lain yang masuk kedalam agama Islam sehingga banyak muncul pemikiran yang mempertanyakan doktrin-doktrin kepercayaan di dalam Islam yang selama ini tidak pernah di tanyakan. Dan Juga disebabkan masuknya beribu-ribu penduduk Negara-negara tetangga kedalam Negara Islam. Menyebarnya kaum Zindik dan propagandis.

Kemudian munculnya berbagai persoalan kegamaan yang dulunya belum pernah ada sehinga mendorong mereka untuk menyusun manhaj yang mampu memecahkannya, sehingga dalam perkembangannya di sepakati suatu metodologi atau manhaj yang komprehensif, dengan begitu bisa di pisahkan mana titik-titik yang disepakati dan mana wilayah-wilayah yang diperselisihkan.

Kemudian manhaj itu bisa diaplikasikan secara menyeluruh dengan menetapkan dasar-dasar hukum yang tidak menerima adanya perbedaan sehingga bisa dipisahkan mana kesalahan-kesalahan dan penyimpangan yang jelas-jelas batil. Dan juga di jelaskan tentang masalah dan pendapat yang tidak murni benar dan tidak murni salah yang meliputi nash-nash mutasyabihat dan cakupan bahasannya tentang ayat-yat sifat, bid’ah pengertian dan hukumnya, dilanjutkan dengan sejenak bersama Ibnu Taimiyah dengan menanggapi beberapa pemikirannya tentang masalah ayat-ayat mutasyabih, tasawuf dan filsafat, ada hal yang menarik dari penjelasan Al Buthi bahwa Ibnu Taimiyah adalah orang yang mengharamkan ilmu kalam dan Filsafat setelah beliau gagal dengan filsafat namun beliau sendiri ternyata bergumul dengan filsafat  dan kemudian membahas tentang Tasawuf dan permasalahnnya.

Kemudian beliau juga membahas tentang topik bahasan bahwa mengklaim bermazdhab Salaf adalah Bid’ah, beliau membedakan antara mengklaim sebuah madzhab dengan ittiba’, kemudian dikemukakan juga tentang dalil-dalil yang  menjelaskan bahwa mengklaim  bermadzhab Salafi adalah bid’ah. Di akhir bukunya beliau menjelaskan atas dampak negative atas bid’ah-bid’ah yang dilakukan kelompok salafi.

Demikian hasil pembacaan terhadap bukunya DR. Said Ramadhan Al Buthi  “ As Salafiyah Marhalah Zamaniyah Mubarakah Laa Madzhabun Islamiyyun.”, mudah-mudahan menambah wawasan befikir.


Ciputat, 24/05/12

Al Faqir Ila Rahmatillah

Link ke Facebook

Thursday, March 8, 2012

Menggeser Kiblat Studi Islam Ke Arah Barat ....?


Ada sebuah pertanyaan yang mendasar, Ummat Islam dulu pernah menguasai peradaban dunia di saat bangsa barat masih primitif namun memang jaman terus berputar disebabkan Oleh kesalahan Ummat Islam sendiri yang sangat jauh dari semangat Rasulullah SAW sehingga saat ini kondisi Ummat Islam secara umum sangat terbelakang dan tertinggal di banding negara-negara Barat khususnya dalam bidang Sains dan teknologi, sehingga memaksa Ummt Islam untuk belajar dari Negara-Negara tentang kemajuan-kemajuan yang dicapai, apakah memang dalam semua segi. ? apakah termasuk dalam mempelajari Ilmu-Ilmu Kislaman juga Ummat Islam terpaksa harus minder dan kalah dengan Barat ? sungguh sangat menyedihkan memang kondisi Ummt Islam, sehingga untuk belajar agamanya sendiri saja lebih percaya kepada Orang Non Muslim daripada kepada Ulamanya sendiri?


inilah kebijakan Petinngi-Petinggi Pendidikan di negeri Muslim.


============================================


Studi Islam di Timur Tengah sangat menekankan pendekatan normatif dan ideologis terhadap Islam. Kajian Islam di Timur bertitik tolak dari penerimaan terhadap Islam sebagai agama wahyu yang bersifat transenden. Islam tidaklah dijadikan semata-mata sebagai obyek studi ilmiah yang secara leluasa ditundukkan pada prinsip-prinsip yang berlaku di dunia keilmuwan, tetapi diletakkan secara terhormat sesuai dengan kedudukannya sebagai doktrin yang kebenarannya diyakini tanpa keraguan. Dengan demikian, sikap ilmiah yang terbentuk adalah komitmen dan penghargaan. 


Usaha-usaha studi ilmiah ditujukan untuk memperluas pemahaman, memperdalam keyakinan dan menarik maslahatnya bagi kepentingan umat. Orentasi studi di Timur lebih menekankan pada aspek doktrin disertai dengan pendekatan yang cenderung normatif. Keterkaitan pada usaha untuk memelihara kesinambungan tradisi dan menjamin stabilitas serta keseragaman bentuk pemahaman, sampai batas-batas tertentu, menimbulkan kecenderungan untuk menekankan upaya penghafalan daripada mengembangkan kritisisme. Meskipun kecenderungan ini tidak dominan, namun pengaruh kebangkitan fundamentalisme di Timur Tengah telah mempengaruhi orientasi pendidikannya yang lebih normatif

Dekade 80-an dan 90-an terjadi perubahan besar dalam paradigma Islam di kampus-kampus agama (PTAI). Kecenderungan pertama, terjadinya pergeseran dari kajian-kajian Islam yang lebih bersifat normatif kepada yang lebih historis, sosiologis, dan empiris. Pendekatan normatif dalam kajian Islam menghasilkan pandangan serba idealistik terhadap Islam, yang pada gilirannya membuat kaum Muslimin melupakan atau meniscayakan realitas dan, karena itu, sering mengakibatkan mereka terjebak dalam "kepuasan batin" yang semu. Sebaliknya pendekatan historis dan sosiologis membuka mata mahasiswa di lingkungan PTAI tentang realitas-realitas yang dihadapi Islam dan kaum Muslimin dalam perkembanagn dan perubahan masyarakat.


Salah satu kebijakan Munawir Sazali yang bisa dikatakan signifikan bagi perkembangan PTAI masa kini adalah usahanya untuk menggeser kiblat studi Islam dari Timur Tengah ke Barat. Caranya adalah dengan mengirim dosen-dosen IAIN untuk mengenyam pendidikan di universitas-universitas Barat, seperti MCGill University, Kanada. Kebijakan Munawir inilah yang di kemudian hari melahirkan dosen-dosen berwawasan internasional (Barat?) dan mentransformasikannya ke dalam PTAI, tak terkecuali gagasan kelas internasional yang sekarang sedang hangat dibicarakan di lingkungan Depag( sekarang Kementrian Agama).

=======================

"Gagasan Kelas Internasional sebagai Alternatif"

Dibandingkan dengan perguruan tinggi umum (PTU), dunia perguruan tinggi agama Islam (PTAI) banyak tertinggal. Salah satunya adalah tentang pentingnya meningkatkan mutu pendidikan bertaraf internasional. Di PTU, sebut saja UGM Yogyakarta dan UI Jakarta, program kelas internasional sudah lama digagas, bahkan sudah diimplementasikan.

Di PTAI sendiri, sebenarnya, gagasan tersebut sudah lama muncul. Tepatnya, ketika Menteri Agama RI dijabat oleh Munawir Sjadzali. Hanya saja, ide Munawir saat itu belum sempat menjadi kebijakan. Meski demikian, salah satu kebijakan Munawir yang bisa dikatakan signifikan bagi perkembangan PTAI masa kini adalah usahanya untuk menggeser kiblat studi Islam dari Timur Tengah ke Barat. Caranya adalah dengan mengirim dosen-dosen IAIN untuk mengenyam pendidikan di universitas-universitas Barat, seperti MCGill University, Kanada. Kebijakan Munawir inilah yang di kemudian hari melahirkan dosen-dosen berwawasan internasional (Barat?) dan mentransformasikannya ke dalam PTAI, tak terkecuali gagasan kelas internasional yang sekarang sedang hangat dibicarakan di lingkungan Depag.

Kita memang tidak terlalu setuju adanya dikotomi Barat dan Timur sebagai poros studi Islam. Keduanya sama-sama memiliki kekuatan dan kelemahan. Barat kaya dengan metodologi, sementara Timur kaya dengan penguasaan khazanah Islam. Karena itu, jika kelas internasional akan dibuka di PTAI kita mengusulkan agar sistem dan orientasi studi Islam di Barat dan Timur bisa dipadukan

Kesimpulan ini dibuat juga berdasarkan atas analisis penyelenggaraan program rintisan kelas internasional yang selama ini sudah ada di beberapa PTAI. Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Jakarta, misalnya, alih-alih ingin mengembangkan yang lebih baik dari Universitas al-Azhar, ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Demikian juga dengan program studi Interdisciplinary Islamic Studies UIN Jakarta yang tampaknya ingin memindahkan McGill University di Indonesia masih terjebak pada pendekatan Barat yang empiris, historis, dan sosiologis. Padahal, studi Islam juga memerlukan penguasaan sumber-sumber Islam yang paling otentik, yang tentu saja dapat dilakukan dengan penguasaan bahasa Arab yang mumpuni. Bukan saja aspek metodologi yang penting dalam setiap pendidikan Islam, tetapi penguasaan dasar keislaman perlu terus diupayakan secara meyakinkan.

Tentu saja, kesimpulan-kesimpulan tersebut baru kesimpulan sementara. Terpenting bagi kita sekarang, sejauhmana gagasan kelas internasional dapat menjawab keinginan PTAI merebut poros studi Islam yang belakangan tampak marak di luar kampus. Satu lagi PR kita belum terjawab. Semoga. http://www.ditpertais.net/jurnal/rdksvol6.asp



Orientasi Studi Islam di Indonesia
Mengenal Pendidikan Kelas Internasional di Lingkungan PTAI

Khamami Zada
Dosen STAINU Jakarta,
Koordinator Program Kajian dan Penelitian Lakpesdam NU

Pendidikan Islam di Indonesia tidak pernah lepas dari semangat penyebaran Islam yang dilakukan secara intensif oleh para pendahulu dalam kerangka perpaduan antara konteks keindonesiaan dengan keislaman. Tak heran, jika pada awalnya pendidikan Islam tampak sangat tradisional dalam bentuk halaqah-halaqah. Namun seiring dengan kemajuan zaman, modernisasi pendidikan Islam mulai tampak dengan diambilnya bentuk madrasah [1] sebagai salah satu pendidikan Islam, selain pesantren. Semuanya ini dilakukan untuk memenuhi target atau tujuan pendidikan Islam yang berorientasi individual dan kemasyarakatan.
Secara umum, ada dua pandangan teoretis mengenai tujuan pendidikan Islam. [2] Pandangan teoretis yang pertama berorientasi kemasyarakatan, yaitu pandangan yang menganggap pendidikan sebagai sarana utama dalam menciptakan masyarakat yang baik, baik untuk sistem pemerintahan demokratis, oligarkis, maupun monarkis. Pendidikan bertujuan mempersiapkan manusia yang bisa berperan dan menyesuaikan diri dalam masyarakatnya masing-masing. Berdasarkan hal ini, tujuan dan terget pendidikan dengan sendirinya diambil dari dan diupayakan untuk memperkuat kepercayaan, sikap ilmu pengetahuan, dan sejumlah keahlian yang sudah diterima dan sangat berguna bagi masyarakat. Konsekuensinya, karena kepercayaan, sikap, ilmu pengetahuan, dan keahlian yang bermanfaat dan diterima oleh sebuah masyarakat itu senantiasa berubah, mereka berpendapat bahwa pendidikan dalam masyarakat tersebut harus bisa mempersiapkan peserta didiknya untuk menghadapi segala bentuk perubahan yang ada. [3]
Pandangan teoretis yang kedua lebih berorientasi kepada individu, yang lebih memfokuskan diri pada kebutuhan, daya tampung, dan minat belajar. Pandangan ini terdiri dari dua aliran. Aliran pertama, berpendapat bahwa tujuan utama pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik agar bisa meraih kebahagiaan yang optimal melalui pencapaian kesuksesan kehidupan bermasyarakat dan ekonomi, jauh lebih berhasil dari yang pernah dicapai oleh orang tua mereka. Dengan demikian, pendidikan adalah jenjang mobilitas sosial ekonomi suatu masyarakat tertentu. Aliran kedua lebih menekankan peningkatan intelektual, kekayaan, dan keseimbangan jiwa peserta didik. [4]

Studi Islam di Timur dan Barat
Pendidikan Islam di Indonesia dihadapkan pada tantangan semakin berkembangnya model-model pendidikan yang diselenggarakan oleh berbagai lapisan masyarakat. Dari tingkat yang paling dasar (Madrasah Ibtidaiyah/MI) hingga perguruan tinggi (UIN, IAIN, STAIN, PTAI), pencarian yang ideal tentang studi Islam terus dilakukan, terutama untuk mewujudkan cita-cita pendidikan Islam yang adiluhung. Bagaimana pun harus diakui bahwa model pendidikan Islam di Indonesia masih jauh dari memuaskan, terutama jika dilihat dari sistem pengelolaan, kualitas kurikulum, hingga pada kualitas lulusannya.
Yang tak kalah seriusnya adalah tantangan globalisasi yang memungkinkan sebuah lembaga pendidikan mesti memiliki kualifikasi tertentu yang bertaraf internasional. Sebagaimana diketahui, orientasi pendidikan Islam di Indonesia masih belum begitu jelas, terutama dalam menentukan pola, arah, dan capaian tertentu yang diinginkan, sehingga pendidikan Islam kita dapat diakui secara internasional. Tantangan pendidikan Islam yang sudah diharuskan memiliki kualifikasi internasional, tidak lepas dari pandangan tentang studi Islam, yang selama ini diperdebatkan antara studi Islam di Timur dan Barat.
Secara garis besar terdapat dua bentuk pendekatan dalam kajian Islam di Barat; teologis dan sejarah agama-agama. Pendekatan kajian teologis, yang bersumber dari tradisi dalam kajian tentang Kristen di Eropa, menyodorkan pemahaman normatif mengenai agama-agama. Karena itu, kajian-kajian diukur dari kesesuaiannya dengan dan manfaatnya bagi keimanan. Tetapi dengan terjadinya marjinalisasi agama dalam masyarakat Eropa atau Barat pada umumnya, kajian teologis yang normatif ini semakin cenderung ditinggalkan para pengkaji agama-agama. [5]
Sedangkan pendekatan sejarah agama-agama berangkat dari pemahaman tentang fenomena historis dan empiris sebagai manifestasi dan pengalaman masyarakat-masyarakat agama. Penggambaran dan analisis dalam kajian bentuk kedua ini tidak atau kurang mempertimbangkan klaim-klaim keimanan dan kebenaran sebagaimana dihayati para pemeluk agama itu sendiri. Dan, sesuai dengan perkembangan keilmuwan di Barat yang sejak abad ke-19 semakin fenomenologis dan positivis, maka pendekatan sejarah agama ini menjadi paradigma dominan dalam kajian-kajian agama, termasuk Islam di Barat.[6]
Dalam konteks inilah, pertumbuhan minat untuk memahami Islam lebih sebagai "tradisi keagamaan yang hidup", yang historis, ketimbang "kumpulan tatanan doktrin" yang terdapat dalam al-Qur'an dan Hadits, menemukan momentumnya yang kuat dalam pertumbuhan kajian-kajian Islam di beberapa universitas besar dan terkemuka di Amerika Serikat. Tradisi ini tentu saja pertama kali tumbuh di Eropa, yang selanjutnya dikembangkan di Amerika oleh sarjana semacam D.B. Macdonald (1863-1943) dan H.A. R. Gibb. Keduanya memperingatkan "bahaya" mengkaji hanya "Islam normatif", sebagaimana dirumuskan para ulama, dengan mengabaikan Islam yang hidup di tengah-tengah masyarakat umum. Gagasan ini mendapatkan lahan yang subur di universitas-universitas Amerika. Dan, sejak 1950-an sejumlah universitas mulai mengembangkan pusat-pusat "studi kawasan" (area studies) Islam, yang pada dasarnya mencakup berbagai disiplin yang berbeda, tetapi memperoleh pendidikan khusus dalam bahasa-bahasa, kebudayaan dan masyarakat Muslim di wilayah tertentu. [7]
Dengan kata lain, studi Islam di Barat melihat Islam sebagai doktrin dan peradaban, dan bukan sebagai agama transenden yang diyakini sebagaimana kaum Muslimin melihatnya, tetap merupakan ciri yang tak mungkin dihapus. Oleh karena Islam diletakkan semata-mata sebagai obyek studi ilmiah, maka Islam diperlakukan sama sebagaimana obek-obyek studi ilmiah lainnya. Ia dapat dikritik secara bebas dan terbuka. Hal ini dapat dimengerti karena apa yang mereka kehendaki adalah pemahaman, dan bukannya usaha mendukung Islam sebagai sebuah agama dan jalan hidup. Penempatan Islam sebagai obyek studi semacam ini, memungkinkan lahirnya pemahaman yang murni "ilmiah" tanpa komitmen apa pun terhdap Islam. Penggunaan berbagai metode ilmiah mutakhir yang berkembang dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan, memungkinkan lahirnya karya-karya studi Islam yang dari segi ilmiah cukup mengagumkan, walaupun bukan tanpa cacat sama sekali. [8]
Studi Islam kontemporer di Barat, yang berusaha keras menampilkan citra yang lebih adil dan penuh penghargaan terhadap Islam sebagai agama dan peradaban, dengan mengandalkan berbagai pendekatan dan metode yang lebih canggih dalam ilmu-ilmu sosial dan kemanusiaan, bahkan tidak jarang dipelopori oleh sarjan-sarjana Muslim sendiri. Ini nampaknya menarik banyak perhatian dari generasi baru pengkaji Islam negeri ini. Departemen Agama bahkan memberikan dorongan lebih besar kepada dosen-dosen IAIN untuk melanjutkan studi tingkat pascasarjana ke Barat, sambil juga tetap meneruskan tradisi pengiriman dosen-dosennya ke Timur Tengah dan negeri-negeri muslim lainnya seperti Turki dan Asia Selatan. [9]
Sementara di tempat lain, studi Islam di Timur Tengah sangat menekankan pendekatan normatif dan ideologis terhadap Islam. Kajian Islam di Timur bertitik tolak dari penerimaan terhadap Islam sebagai agama wahyu yang bersifat transenden. Islam tidaklah dijadikan semata-mata sebagai obyek studi ilmiah yang secara leluasa ditundukkan pada prinsip-prinsip yang berlaku di dunia keilmuwan, tetapi diletakkan secara terhormat sesuai dengan kedudukannya sebagai doktrin yang kebenarannya diyakini tanpa keraguan. Dengan demikian, sikap ilmiah yang terbentuk adalah komitmen dan penghargaan. Usaha-usaha studi ilmiah ditujukan untuk memperluas pemahaman, memperdalam keyakinan dan menarik maslahatnya bagi kepentingan umat. Orentasi studi di Timur lebih menekankan pada aspek doktrin disertai dengan pendekatan yang cenderung normatif. Keterkaitan pada usaha untuk memelihara kesinambungan tradisi dan menjamin stabilitas serta keseragaman bentuk pemahaman, sampai batas-batas tertentu, menimbulkan kecenderungan untuk menekankan upaya penghafalan daripada mengembangkan kritisisme. [10] Meskipun kecenderungan ini tidak dominan, namun pengaruh kebangkitan fundamentalisme di Timur Tengah telah mempengaruhi orientasi pendidikannya yang lebih normatif.
Dua orientasi studi Islam yang dikembangkan di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), masih dijalankan sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Namun demikian, jika dilihat dari perkembangan yang terjadi di UIN, IAIN, dan STAIN menunjukkan kecenderungan orientasi studi ke Barat. Hal ini dapat dilihat dari semakin besarnya jumlah mahasiswa yang dikirim ke universitas-universitas Barat, semacam McGill University, Leiden University, Ohio Institute, dll. Pasca generasi Harun Nasution dan Mukti Ali menunjukkan meningkatnya gelombang pengiriman mahasiswa ke Amerika Serikat, Kanada, Australia, Belanda, Jerman, dan Perancis.
Tak heran jika dekade 80-an dan 90-an terjadi perubahan besar dalam paradigma Islam di kampus-kampus agama (PTAI). Kecenderungan pertama, terjadinya pergeseran dari kajian-kajian Islam yang lebih bersifat normatif kepada yang lebih historis, sosiologis, dan empiris. Pendekatan normatif dalam kajian Islam menghasilkan pandangan serba idealistik terhadap Islam, yang pada gilirannya membuat kaum Muslimin melupakan atau meniscayakan realitas dan, karena itu, sering mengakibatkan mereka terjebak dalam "kepuasan batin" yang semu. Sebaliknya pendekatan historis dan sosiologis membuka mata mahasiswa di lingkungan PTAI tentang realitas-realitas yang dihadapi Islam dan kaum Muslimin dalam perkembanagn dan perubahan masyarakat.
Kecenderungan kedua, orientasi keilmuwan yang lebih luas. Jika pada masa sebelumnya orientasi keilmuwan cenderung ke Timur Tengah, khususnya Universitas Al-Azhar, dalam dua dasawarsa terakhir kelihatan semakin luas dan beragam. Dalam konteks ini, model pendekatan Barat terhadap Islam mulai banyak bermunculan; yang pada pokoknya cenderung lebih bersifat historis dan sosiologis. Pendekatan seperti ini mulai menemukan momentumnya dengan kembalinya sejumlah tamatan universitas Barat untuk mengajar di UIN, IAIN, STAIN, dll. Mereka kembali secara bergelombang, dimulai dengan generasi Mukti Ali dan Harun Nasution dan kemudian disusul kelompok tamatan McGill University. Gelombag selanjutnya adalah mereka yang dikirim belajar ke beberapa universitas Amerika pada masa Menteri Agama, Munawir Sjadzali. [11]
Kendatipun orientasi studi Islam di Indonesia lebih cenderung ke Barat, studi di Timur Tengah tetap memiliki nilai penting, terutama dalam memahami aspek doktrinal, yang menjadi basis ilmu pengetahuan dalam Islam. Dengan demikian, orientasi studi islam di Timur dan Barat tetap signifikan dalam rangka pengembangan pendidikan Islam di lingkungan PTAI seluruh Indonesia.

Membuka Kelas Internasional
UIN dan IAIN  yang kurikulumnya merupakan rujukan bagi sekolah tinggi dan institut yang tersebar di seluruh Indonesia masih belum mampu menghadirkan kurikulum yang berisi elemen-elemen yang membentuk pandangan hidup Islam, yang di dalamnya metafisika dan epistemologi Islam dikonseptualisasikan dan dituangkan dalam mata kuliah wajib bagi semua fakultas sehingga menjadi asas bagi semua disiplin ilmu. Pembagian fakultas ushuluddin, syariah, tarbiyah, adab, dan dakwah masih memerlukan pengembangan lebih lanjut sehingga mencerminkan makna al-jami'ah ataukulliyah yang berarti universal. Kurikulumnya perlu diorientasikan agar dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang tidak hanya memiliki otoritas di bidangnya, tetapi juga otoritas dalam ilmu-ilmu keislaman di tingkat nasional dan internasional. [12]
Jika di UIN, IAIN dan perguruan tinggi Islam lainnya ditanamkan konsep pandangan hidup Islam dengan pandangan metafisika yang sistematis, para mahasiswa akan dengan mudah mengidentifikasi isu-isu itu sebagai konsep metafisika dan epistemologi yang bukan berasal dari pandangan hidup dan tradisi pemikiran Islam. [13] Karena itulah, kini, mulai diupayakan pengembangan pendidikan Islam yang mengarah pada tuntutan perbaikan mutu penyelenggaran, manajemen, kurikulum dengan standar internasional. Salah satunya adalah dengan membuka kelas internasional (pendidikan Islam), yang diharapkan dapat bersaing di tingkat global.
Inilah yang sedang diupayakan oleh Departemen Agama dengan membuka fakultas/jurusan baru yang memiliki kualifikasi internasional. Di Universitas Islam Negeri (UIN) Syariaf Hidayatullah Jakarta, telah dibuka Fakultas Dirasat Islamiyah (setara dengan S-1) yang berorientasi pada studi Islam di Timur Tengah dan Kelas Interdispliner (setara dengan S-2) yang berorientasi pada studi Islam di Barat. Di tempat lain, yakni IAIN Sunan Kalijaga dan STAIN Malang juga membuka fakultas/jurusan baru yang memiliki kualifikasi internasional.

Dirasat Islamiyah
Fakultas Dirasat Islamiyah [14] (Program Internasional) bertujuan menyiapkan lulusan yang ahli dan profesional di bidang studi Islam dan bahasa Arab. Fakultas ini didirikan atas kesepakatan kerjasama antara IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan Universitas al-Azhar, Kairo Mesir, yang ditandatangai 17 September 1999. Fakultas ini mempunyai beberapa keistimewaan:
1.      Bertaraf internasional dengan standar mutu sama seperti Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir.
2.      Menyelenggarakan program studi Islam komprehensif (syariah, aqidah, dan bahasa Arab) yang diperlukan bagi pembinaan kader-kader mujtahid.
3.      Memakai bahasa Arab sebagai bahasa pengantar resmi perkuliahan dan memberikan peluang bagi para lulusannya untuk mampu membaca langsung literatur utama studi keislaman.
4.      Mempersiapkan alumni sebagai kader ulama berwawasan keislaman moderat yang mampu menghadapi tantangan globalisasi, terutama dari sudut keislaman.

Fakultas Dirasat Islamiyah memiliki staf pengajar dari Mesir dan India, terutama untuk memenuhi standar yang mirip dengan Universitas al-Azhar. Sayangnya, staf pengajar yang didatangkan dari luar negeri relatif sangat sedikit, dan tidak memenuhi standar jumlah mahasiswa. Yakni, ada 2 staf pengajar dari Mesir, dan 1 staf pengajar dari India. Sementara, staf pengajar yang lain diisi oleh para lulusan Timur Tengah, seperti Mesir, Sudan, Yaman, dan Arab Saudi. Mata kuliah yang diajarkan misalnya, adab wa naqd, ushul al-adabiyah, tafsir, ulum al-tafsir, hadits, ulum al-hadits, tauhid, tayarat fiqriyah,balaghah, fiqh al-ibadah, fiqh al-lughah, ma'ajim, ashwat, lahjat, yang pada awalnya menggunakan sistem paket, namun sekarang ini sudah menggunakan sistem SKS, sama seperti mahasiswa UIN lainnya. Gelar yang diperoleh pun sama seperti sarjana UIN atau IAIN lainnya, yakni SSI, bukan Lc, seperti kebanyakan alumnus Universitas al-Azhar. Model penyampaian materi/perkuliahan tak ubahnya sistem lama, yakni model ceramah, apalagi staf pengajar dari Timur Tengah, yang cenderung menggunakan model ceramah, sehingga tidak mengundang partisipasi aktif mahasiswa dalam berdiskusi dan mempertajam materi. Praktis, hanya sedikit sekali staf pengajar yang menggunakan metode diskusi. [15]

Gambaran ini menunjukkan betapa penyelenggaraan kelas internasional yang berorientasi pada studi Timur Tengah belum maksimal dan bisa dikatakan tidak memenuhi standar internasional, yang memiliki kualifikasi yang mumpuni, dengan tidak seriusnya para pengelola dalam menyelenggarakan pendidikan Islam berkualifikasi internasional.

Interdisciplinary Islamic Studies

Seyyed Hossein Nasr telah menegaskan bahwa kekacauan yang mewarnai kurikulum pendidikan modern di kebanyakan negara Islam sekarang ini, dalam banyak hal, disebabkan oleh hilangnya visi hierarkis terhadap pengetahuan seperti yang dijumpai dalam pendidikan Islam tradisional. Dalam tradisi intelektual Islam, ada suatu hierarki dan kesalinghubungan antar-beragai disiplin ilmu yang memungkinkan realisasi kesatuan (keesaan) dalam kemajemukan, bukan hanya dalam wilayah iman dan pengalaman keagamaan, tetapi juga dalam dunia pengetahuan. Ditemukannya tingkatan dan hubungan yang tepat antar-berbagai disiplin ilmu merupakan obsesi para tokoh intelektual Islam terkemuka, dari teolog hingga filosof, dari sufi hingga sejarawan, yang banyak di antara mereka mencurahkan energi intelektualnya pada masalah klasifikasi ilmu. Subjek inipun merupakan kunci bagi sistem pendidikan Islam untuk mencegah para pendidik Muslim kontemporer melepaskan mata objektif atas kekacauan dan kerancuan yang berkecamuk dalam kurikulum pendidikan saat ini, dengan peniruan buta terhadap model-model yang tetap hidup dalam sistem madrasah. [16]
          Dalam konteks inilah, Departemen Agama RI bekerjasama dengan McGill University Kanada, [17] sejak September 2003, membuka program studi Islam Antar Disiplin (Interdisciplinary Islamic Studies) untuk S-2 di Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Program studi ini bertujuan menghasilkan sarjana-sarjana yang menguasai pengetahuan Islam yang luas dan dalam, dengan berbekal pada pendekatan interdisiplin dan inklusif. Lulusan program ini diharapkan mampu untuk memahami, menganalisis, dan memecahkan masalah sosial dan agama di dalam masyarakat.
          Mata kuliah yang diajarkan dibagi dalam tiga tingkatan: (1) Mata Kuliah Dasar, yang meliputi; Qur'an and Hadits in Modern Cenotext, Contemporary Islamic Thought and Movement, Islam in Southeast Asia, dan Methods and Theories in the Study of Islam, (2) Mata Kuliah Kosentrasi terdiri dari; Political Science, Contemporary Philosophy, Social Theories, dan Interdisciplinary Seminar, dan (3) Mata Kuliah Penunjang.
Di PPs UIN Jakarta program studi Interdisciplinary Islamic Studies lebih ditekankan pada kajian Islam yang menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial (social sciences), sementara di PPs IAIN Yogyakarta berfokus pada aksi sosial (social work). Program studi ini bertujuan melahirkan sarjana Islam dlam bidang pemikiran Islam yang memiliki penguasaan teoritik-metodologis dan kemampuan analitis-kritis-implementatif dalam kajian kerja sosial untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang pluralis, akual, dan transformatif.
          Mata kuliah yang diajarkan dibagi dalam dua tingkatan; (1) Mata Kuliah dasar, yang terdiri dari: Qur'an and Hadits: theory and Methodology, Approaches to Islamic Studies, Islamic Thought and Civilization, Islamic Thought about the Role of Citizen in Social Life, dan Contemporary Islamic Movements, (2) Mata Kuliah Interdiscipliner terdiri dari: Anthropology of Community Empowerment, Human Behaviour and Social Environment, Social Welfare Policies and Services, Popular Education and Communication,Methodology of Social Work Research and Gender Analysis, Independence Studies in Social Work, Theories of democracy on Globalization and Civil Soceity, dan Islam and Gender.
Staf Pengajar, selain dari UIN/IAIN dan Universitas lain di Indonesia, juga didatangkan dari McGill University, seperti Bassam Tibi dan Van Der Meijk. Selain dari McGill, dosen-dosen tamu dari negara lain yang sedang berkunjung ke Indonesia, juga akan mengajar dan membimbing program studi ini. Bahasa yang digunakan dalam seminar (perkuliahan) maupun penulisan tesis adalah bahasa Inggris. Karena itu, sebelum mengikuti program ini, calon mahasiswa mengikuti kursus bahasa Inggris selama enam bulan (Januari-Juni). Skor TOEFL calon peserta sebelum mengikuti Kursus Intensif minimal adalah 475. Sedangkan untuk dapat masuk dan mengikuti program studi, di akhir Kursus Intensif harus mencapai 6,5 (EILTS) atau 550 (TOEFL) dan akan mendapatkan beasiswa selama empat (4) semester atau dua (2) tahun. Mereka yang skornya tidak mencapai batas minimal tersebut tidak dapat mengikuti program studi ini. Selain itu, mahasiswa diberi kesempatan untuk berkunjung ke McGill University pada musim panas (summer season).

Secara akademik, program studi Interdisciplinary Islamic Studies tampak sangat menantang bagi proses pencarian pendidikan tinggi Islam, yang memiliki kualifikasi internasional, namun pada umumnya, seperti juga dialami mereka yang studi Islam di Barat, kemampuan doktrinal Islam tidak cukup memadai (Islam normatif), berbeda dengan studi Islam di Timur Tengah yang biasanya sangat mumpuni dalam penguasaan sumber-sumber Islam yang paling dasar, terutama dengan penguasaan bahasa Arabnya dalam menggali khazanah intelektual Islam yang otentik.

Penutup

Di sinilah kita bisa melihat belum adanya perpaduan antara studi Islam di Timur Tengah yang kaya akan penguasaan khazanah Islam dengan studi Islam di Barat yang kaya metodologi. Prototype Fakultas Dirasat Islamiyah yang benar-benar ingin meniru Universitas al-Azhar, ternyata masih jauh dari harapan dengan terbatasnya pengelolaan, manajemen, kurikulum, dan staf pengajar, sehingga untuk dapat memenuhi kualifikasi yang sama seperti Universitas al-Azhar pun belum bisa dilakukan. Alih-alih, ingin mengembangkan yang lebih baik dari Universitas al-Azhar, jelas masih sangat kesulitan.
Program studi Interdisciplinary Islamic Studies yang tampaknya ingin memindahkan McGill University di Indonesia masih terjebak pada pendekatan Barat yang empiris, historis, dan sosiologis. Padahal, studi Islam juga memerlukan penguasaan sumber-sumber Islam yang paling otentik, yang tentu saja dapat dilakukan dengan penguasaan bahasa Arab yang mumpuni. Bukan saja aspek metodologi yang penting dalam setiap pendidikan Islam, tetapi penguasaan dasar keislaman perlu terus diupayakan secara meyakinkan.
Jika model keduanya dapat digabung dan dipadukan menjadi satu model pendidikan Islam di lingkungan PTAI, kiranya dapat menjawab kekurangan masing-masing orientasi, yakni menguasa khazanah intelektual Islam yang paling dasar dan otentik, juga menguasai metodologi yang dapat digunakan untuk memecah masalah yang dihadapi di tengah-tengah masyarakat. Apakah orientasi "studi Islam yang normatif dan historis dapat dipadukan?” Tentu saja, sangat bisa demi suksesnya pendidikan Islam di Indonesia, yang dapat disejajarkan dengan pendidikan Islam di Timur Tengah dan Barat.





Catatan
[1] Madrasah pertama kali didirikan  oleh Nizhamul Mulk Dinasti Bani Saljuk pada abad ke-15 Hijriyah, meskipun pada abad sebelumnya ada yang mengatakan Naisabur sebagai madrasah yang pertama di dunia Islam. Lihat Muhammad Munir Misri, al-Tarbiyyah al-Islamiyyah Ushuluha wa Tathawwuruha fi al-Bilad al-'Arabiyyah, (Kairo: 'Alam al-kutub, 1977), hlm. 98.
[2] Tujuan pendidikan Islam harus disandarkan pada ukuran-ukuran yang jelas; (1) filsafat pendidikan Islam agar mampu menghadapi problem-problem sosial, (2) bersifat realistis, terukur, dan memadai sehingga dapat diimplementasikan dengan mudah, (3) sesuai dengan standar umum yang berlaku, bukan berdasarkan sesuatu yang tidak lazim sehingga sulit mengimplementasikan dalam proses pendidikan, (4) bersifat komprehensif, mencakup semua aspek yang dibutuhkan dalam pendidikan, dan (5) melibatkan segenap ahli yang mampu mendukung dalam proses pendidikan. Lihat Ibrahim Basyuni Amirah, Tadris al-'Ulum wa al-Tarbiyyah al-Islamiyyah, (ttp: Dar al-Ma'arif, 1978), hlm. 108-111.
[3] Wan Mohd Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam Syed M. Naquib al-Attas, (Bandung: Mizan, 2003), hlm. 163-165. Bandingkan dengan pemikiran Muhammad Athiyyah al-Ibrasyi,  yang menegaskan tujuan pendidikan Islam lebih diorientasikan pada pengembangan pemikiran Islam, kebebasan berfikir, perluasan wilayah kajian, pengembangan ilmu dari berbagai aspek, dan  nuansa falsafinya. Lihat Muhammad Athiyyah al-Ibrasyi, al-Tarbiyyah al-Islamiyyah,(ttp: al-Dar al-Qaumiyyah li al-Tiba'ah wa alNasyr, 1964), hlm. 147.

[4] Ibid.
[5] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam, Tradisi dan Modernisasi menuju Milenium Baru, (Jakarta: Logos, 2000), hlm. 229-230.
[6] Ibid.
[7] Ibid., hlm. 231.
[8] Yusril Ihza Mahendra, Studi Islam di Timur dan Barat dan Pengaruhnya terhadap Pemikiran Islam Indonesia,  dalam Jurnal Ulumul Qur'an No. 3 Vol. 5 Tahun 1994, hlm. 14.
[9] Ibid., hlm. 17.
[10] Ibid., hlm. 14.
[11] Azyumardi Azra, Pendidikan Islam, Tradisi dan Modernisasi menuju Milenium Baru,op. cit., hlm. 172.
[12] Hamid Fahmy dkk, "Pengantar Penerjemah" dalam Wan Mohd Nor Wan Daud, Filsafat dan Praktik Pendidikan Islam Syed M. Naquib al-Attas, (Bandung: Mizan 2003), hlm. 32.
[13] Ibid.
[14] Panduan Masuk Program Sarjana dan  Pascasarjana tahun Akademik 2002/2003, hlm. 13.
[15] Wawancara dengan mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah, Widodo PS tanggal 28 Desember 2003
[16] Seyyed Hossein Nasr, "Kata Pengantar", dalam Osman Bakar, Hierarki Ilmu Membangun Rangka-Pikir Islamisasi Ilmu Menurut al-Farabi, al-Ghazali, Quth al-Din al-Syirazi, (Bandung: Mizan, 1997), hlm. 11.
[17] Brosur PPs Program Studi Interdisciplinary Islamic Studies di Jakarta dan Social Workdi Yogyakarta dan Wawancara dengan Salman, mahasiswa program studi Interdisciplinary Islamic Studies semester I tanggal 28 Desember 2003. http://www.ditpertais.net/jurnal/vol62003c.asp


Link ke Facebook

Wednesday, February 15, 2012

Keadilan Allah


apa sih yang dinamakan keadilan ? bagaimana hukumnya seorang anak yg dilahirkan dari keluarga non islam? kalo memang ada keadilan ? kenapa tidak di lahirkan islam ? soalnya hampir 80% anak yg dilahirkan mengikuti orang tua? nah bagaimana hal ini untuk menanggapinya? saya minta jawaban yang detail beserta dalil2nya. 13 Januari 2012 19:29 (DALAM Kitab-Kitab Karya KH. Hasyim Asy'ari) dari : denie_8118@yahoo.co.id

 


APA SIH YANG DINAMAKAN KEADILAN ?

 

Saya mencoba menjawab pertanyaan di atas sesuai dengan apa yang saya ketahui, Ada yang memberi pengertian bahwa adil adalah “menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya”, namun memahami pengertian “sesuai dengan tempatnya” juga membutuhkan beberapa pemahaman disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Menjelaskan pengertian adil apabila mengikuti berbagai pemikiran bisa memiliki beberapa makna dan pemahaman dan setiap manusia pasti memiliki pemahaman dan pengertian masing-masing sesuai dengan latar belakang kepentingan dan keilmuannya, oleh karena itu saya hanya akan mencoba untuk membahas pengertian adil, namun dalam perspektif Al Qur’an dan Al Hadis dengan mengutip beberapa pendapat ulama dan ahli tafsir.

 

Mengingat pembahasan ini berkaitan dengan keadilan . maka saya akan mengutip ayat Al Qur’an yang berbicara masalah keadilan. Di sini keadilan yang dikaitkan dengan perilaku manusia Allah SWT berfirman :

 

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

 

Artinya :”Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. AN Nahl :90)

 

Dalam menjelaskan kata adil secara bahasa Prof. DR. Syaikh Wahbah Zuhaili mengatakan :

 

الْعَدْلِ قال ابن عطية: العدل: فعل كل مفروض من عقائد وشرائع وسير مع الناس في أداء الأمانات، وترك الظلم، والإنصاف وإعطاء الحق. والإحسان: فعل كل مندوب إليه «1» .

وذكر البيضاوي أن العدل: التوسط في الأمور اعتقادا، كالتوحيد المتوسط بين التعطيل والتشريك، والقول بالكسب المتوسط بين محض الجبر والقدر، وعملا كالتعبد بأداء الواجبات المتوسط بين البطالة والترهب، وخلقا كالجود المتوسط بين البخل والتبذير.

والخلاصة: إن العدل: الإنصاف،

“Ibnu ‘Athiyah berkata tentang pengertian adil: adil adalah mengerjakan segala sesuatu yang di fardhukan baik berupa akidah, syariat dan berjalan bersama manusia dalam menunaikan amanah-amanah, meninggalkan kedzaliman, berlaku adil, memberikan hak…… Dan Al Baidlowi mengatakan : bahwa adil adalah mengambl jalan tengah dalam beberapa perkara akidah seperti tauhid yang pertengahan antara Ta’thil (kafir/ atheisme ) dan Menyekutukan Allah, dan pendapat tentang kasab (Usaha manusia) yang merupakan pertengahan antara murni jabariyah(tidak ada ikhtiyar bagi manusia) dan faham qadariyah (manusia memiliki kemampuan untuk menentukan kehendaknya). Dan perbuatan (yang pertengahan) seperti beribadah dengan melaksanakan yang wajib yang pertengahan antara karena pengangguran dan karena ancaman. Dan dalam akhlak seperti sifat dermawan yang merupakan pertengahan antara kikir dan boros. Kesimpulannya bahwa adil adalah berbuat pertengahan.”

 

Berkenaan pengertian adil berkaitan ayat di atas Imam Al Qurtubi menjelaskan :

 

اختلف العلماء في تأويل العدل والإحسان، فقال ابن عباس: العدل لا إله إلا الله، والإحسان أداء الفرائض. وقيل: العدل الفرض، والإحسان النافلة. وقال سفيان بن عيينة: العدل ها هنا استواء السريرة، والإحسان أن تكون السريرة أفضل من العلانية. على بن أبى طالب: العدل الانصاف، والإحسان التفضل. قال ابن عطية: العدل هو كل مفروض، من عقائد وشرائع في أداء الأمانات، وترك الظلم والانصاف، وإعطاء الحق. والإحسان هو فعل كل مندوب إليه، فمن الأشياء ما هو كله مندوب إليه، ومنها ما هو فرض، إلا أن حد الاجزاء منه داخل في العدل، والتكميل الزائد على الاجزاء داخل في الإحسان. وأما قول ابن عباس ففيه نظر، لان أداء الفرائض هي الإسلام حسبما فسره رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ في حديث سؤال جبريل، وذلك هو العدل

“………….Para Ulama berbeda pendapat dalam menakwilkan makna adil dan ihsan : Ibu Abbas Ra. Berkata : adil adalah kalimat “tidak ada tuhan selain Allah”………. Dan dikatakan dalam salah satu pendapat bahwa adil adalah kewajiban. ..Ibnu ‘Uyainah berkata : adil disini adalah persamaan sikap dalam keadaan sembunyi-sembunyi……Ali Bin Abi Thalib berkata : adil adalah berbuat pertengahan…….”

 

Berkenaan dengan keadilan Allah ada ayat Al Qur’an yang berbunyi :   

 

شَهِدَ اللَّهُ أَنَّهُ لا إِلَهَ إِلا هُوَ وَالْمَلائِكَةُ وَأُولُو الْعِلْمِ قَائِمًا بِالْقِسْطِ لا إِلَهَ إِلا هُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ

 

Artinya : “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Ali ‘Imran : 18)

 

Syaikh Rasyid Ridha menjelaskan pengertian adil menurut ayat di atas :

 

أَمَّا قَوْلُهُ - تَعَالَى - : قَائِمًا بِالْقِسْطِ فَمَعْنَاهُ : أَنَّهُ - تَعَالَى - شَهِدَ هَذِهِ الشَّهَادَةَ قَائِمًا بِالْقِسْطِ وَهُوَ الْعَدْلُ فِي الدِّينِ وَالشَّرِيعَةِ ، وَفِي الْكَوْنِ وَالطَّبِيعَةِ . فَمِنَ الْأَوَّلِ : تَقْرِيرُ الْعَدْلِ فِي الِاعْتِقَادِ ، كَالتَّوْحِيدِ الَّذِي هُوَ وَسَطٌ بَيْنَ التَّعْطِيلِ وَالشِّرْكِ ، وَمِنَ الثَّانِي : جَعْلُ سُنَنِ الْخَلِيقَةِ فِي الْأَكْوَانِ وَالْإِنْسَانِ الدَّالَّةِ عَلَى حَقِّيَةِ الِاعْتِقَادِ قَائِمَةً عَلَى أَسَاسِ الْعَدْلِ ، فَمَنْ نَظَرَ فِي هَذِهِ السُّنَنِ وَنِظَامِهَا الدَّقِيقِ يَتَجَلَّى لَهُ عَدْلُ اللهِ الْعَامِّ ، فَالْقِيَامُ بِالْقِسْطِ عَلَى هَذَا مِنْ قَبِيلِ التَّنْبِيهِ إِلَى الْبُرْهَانِ عَلَى صِدْقِ شَهَادَتِهِ - تَعَالَى - فِي الْأَنْفُسِ وَالْآفَاقِ ; لِأَنَّ وَحْدَةَ النِّظَامِ فِي هَذَا الْعَدْلِ تَدُلُّ عَلَى وَحْدَةِ وَاضِعِهِ ، وَهَذَا مِمَّا يُفَنِّدُ تَفْسِيرَ بَعْضِهِمْ لِلشَّهَادَةِ بِأَنَّهَا عِبَارَةٌ عَنْ خَلْقِ مَا يَدُلُّ عَلَى الْوَحْدَانِيَّةِ مِنَ الْآيَاتِ الْكَوْنِيَّةِ وَالنَّفْسِيَّةِ ، كَذَلِكَ كَانَتْ أَحْكَامُهُ - تَعَالَى - فِي الْعِبَادَاتِ وَالْآدَابِ وَالْأَعْمَالِ مَبْيِنَّةً عَلَى أَسَاسِ الْعَدْلِ بَيْنَ الْقُوَى الرُّوحِيَّةِ وَالْبَدَنِيَّةِ وَبَيْنَ النَّاسِ بَعْضِهِمْ مَعَ بَعْضٍ ، فَقَدْ أَمَرَ بِذِكْرِهِ وَشُكْرِهِ فِي الصَّلَاةِ وَغَيْرِ الصَّلَاةِ لِتَرْقِيَةِ الرُّوحِ وَتَزْكِيَتِهِ ، وَأَبَاحَ الطَّيِّبَاتِ وَالزِّينَةَ لِحِفْظِ الْبَدَنِ وَتَرْبِيَتِهِ ، وَنَهَى عَنِ الْغُلُوِّ فِي الدِّينِ وَالْإِسْرَافِ فِي الدُّنْيَا وَذَلِكَ عَيْنُ الْعَدْلِ ، فَهَذَا هُوَ الْقِسْطُ فِي الْعِبَادَاتِ وَالْأَعْمَالِ الدُّنْيَوِيَّةِ . وَأَمَّا الْقِسْطُ فِي الْآدَابِ وَالْأَخْلَاقِ فَهُوَ صَرِيحٌ فِي الْقُرْآنِ كَصَرَاحَةِ الْأَمْرِ بِالْعَدْلِ فِي الْأَحْكَامِ . قَالَ - تَعَالَى - : إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ [16 : 90] وَقَالَ : وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ [4 : 58] .
“Adapun firman Allah Ta’ala : (قَائِمًا بِالْقِسْطِ ) maka pengertiannya adalah : bahwa Allah Ta’ala bersaksi dengan kesaksian ini Dia adalah dzat yang menegakan keadilan. Yaitu keadilan dalam agama, syari’at, wujud dan di dalam alam. Sebagian dari makna adil dalam pengertian pertama (agama) adalah menetapkan keadilan dalam I’tiqad. Seperti tauhid dimana merupakan pertengahan antara kafir (atheis) dan syirik (menyekutukan Allah). Makna adil dari pengertian kedua menjadikan hukum-hukum penciptaan di dalam alam dan manusia yang menunjukan benarnya I’tiqad, ditegakkan di atas landasan keadilan. Barangsiapa yang melihat hukum-hukum alam ini dan keteraturannya yang mendetail maka akan tampak baginya keadilan Allah yang menyeluruh. Maka menegakkan keadilan atas semua ini dari sisi mengingatkan tanda-tanda atas kebenaran kesaksian Allah Ta’ala di dalam diri dan di alam semesta. Karena kesatuan sistem aturan dalam keadilan ini menunjukan kesatuan dzat yang membuatnya. Pengertian ini termasuk sesuatu yang menyalahkan penafsiran sebagian ulama terhadap makna Syahadah, bahwa itu merupakan bentuk kalimat yang memberi pengertian penciptaan sesuatu yang menunjukan sifat kemahaesaan-Nya berupa ayat-ayat yang ada pada alam semesta dan diri manusia. Begitu pula hukum-hukum Allah (maha tinggi) di dalam ibadah, adab-adab dan perbuatan-perbuatan yang dibangun di aas landasan keadilan, antara kekuatan ruh dan badan dan antara sebagian manusia dari sebagian yang lain. Sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk berzikir, syukur kepada-Nya di dalam shalat dan ibadah yang lain untuk meningkatkan dan membersihkan ruhani. Allah memperbolehkan makanan-makanan yang baik dan perhiasan untuk memeliara dan merawat badan, dan Allah melarang berlebihan di dalam agama dan melampaui batas dalam masalah dunia, hal itu merupkan bentuk keadilan dan ini merupakan keadilan dalam masalah ibadah, dan perbuatan-perbuatan dunyawiyah. Adapun adil dalam adab dan akhlak maka hal itu lebih jelas di dalam Al Qur’an sebagaimana jelasnya perintah adil dalam hukum Allah ta’ala berfirman : “sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat adil dan berbuat baik”.(surat 16 : 90) dan Juga berfirman : “apabila kalian menerapkan hukum di antara manusia maka terapkanlah hukum dengan adil.”( surat  4 : 58)

 

 Prof. DR Syaikh Wahbah Zuhaili menjelaskan pengertian kata Qoimam bi al Qisthi :

 

واللفظ قائِماً بتدبير مصنوعاته، أي تفرد بِالْقِسْطِ بالعدل في الدين والشريعة وفي الكون والطبيعة

 

“kalimat “Qaaiman” adil dalam mengatur ciptaan-ciptaan-Nya, pengertiannya adalah Hanya Dia sendiri dengan keadilan dalam agama dan syari’at serta di dalam alam semesta dan hukum-hukum alam.”

 

Pak Qurasih menjelaskan lebih panjang :

 

Allah menyakskan diri-Nya maha Esa, Tiada Tuhan selain Dia. Keesaan itupun disaksikan oleh para malaikat, dan orang-orang yang berpengetahuan, dan masing-masing ; yakni Allah, Malaikat dan orang-orang yang berpengetahuan, secara berdiri sendiri menegaskan  bahwa kesaksian yang mereka lakukan itu adalah berdasarkan keadilan. Makna ini yang dipahami oleh sementara ulama sebagai arti (قَائِمًا بِالْقِسْطِ  ) yang redaksinya berbentuk tunggal. Tentu saja, kata mereka bentuk tunggal itu tidak menunjuk kepada Allah, Malaikat dan orang-orang yang berilmu; ketiganya sekaligus.

 

Ada juga yang menjadikan kata قَائِمًا بِالْقِسْطِ yang berbentuk tunggal itu sebagai penjelasan tentang keadaan Allah SWT dalam arti tidak ada yang dapat menyakskan Allah dengan penyaksian yang adil, yang sesuai dengan keagungan dan keesaan-Nya kecuali Allah sendiri. Karena hanya Allah sendiri yang mengetahui Allah secara sempurna siapa Allah. Ketuhanan adalah sesuatu yang hanya dimiliki oleh Allah, maka tidak akan ada satu pun yang mengenal-NYa kecuali dirinya sendiri. Demikian Imam al Ghazali, dan karena itu pula jika anda bertanya, apakah puncak pengetahuan makhluk tentang Allah? Maka saya menjawab (tulis Imam al Ghazali) puncak pengetahuan mereka adalah ketidakmampuan mengetahuinya.

 

Pendapat yang lebih baik adalah, bahwa قَائِمًا بِالْقِسْطِ  merupakan kesaksian tentang keadilan perbuatan-Nya setelah sebelumnya merupakan kesaksian tentang keesaan Dzat-Nya. Dengan demikian ada dua macam kesaksian. Kesaksian kedua ini perlu dikemukakan, karena bisa jadi ada yang menduga bahwa keesaan-Nya mengantar Dia melakukan ketidakadilan. Bukanah kesewenang-wenangan sering kali lahir saat terjadi pemusatan kekuasaan ? dengan demikian ayat ini berarti bahwa Allah, Malaikat dan orang-orang berilmu, menyakskan bahwa Allah maha Esa, dan menyaksikan pula bahwa Dia melakukan segala sesuatu atas dasar al qisth.

 

Kata قَائِمً bermakna melaksanakan sesuatu secara sempurna dan berkesinambungan. Allah melaksanakan الْقِسْطِ  secara sempurna dan berkesinambungan. Apakah al Qisth ? banyak yang mempersamakannya dengan keadilan. Tetapi pendapat itu tidak sepenuhnya benar.

 

Ketika menjelaskan sifat Allah al Muqsith, yang terambil dari akar kata yang sama dengan al qisth, Imam Al Ghazali, dalam bukunya “Asma’ Al Husna”, menjelaskan bahwa, al Muqsith,adalah Yang memenangkan/membela yang teraniaya dari yang menganiaya dengan menjadikan yang teraniaya dan menganiaya sama-sama rela, sama puas dan senang dengan hasil yang diperoleh.

 

Jika demikian, al qisth bukan sekedar adil, karena ada keadilan yang tidak menyenangkan salah satu pihak, seperti bila menjatuhkan sanksi adil terhadap yang menganiaya. Qisth adalah adil tetapi sekaligus menjadikan kedua belah pihak, atau semua pihak, mendapatkan Sesutu yang menyenagkan.

 

Allah menetapkan neraca dan memrintahkan untuk menegakkannya bil qisth, bukan bil ‘adli. Allah berfirman :

 

وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ * أَلا تَطْغَوْا فِي الْمِيزَانِ * وَأَقِيمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلا تُخْسِرُوا الْمِيزَانَ

 

Artinya : “Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.(QS. Ar Rahman : 7-9)

 

Timbangan dan takaran harus menyenangkan kedua pihak, karena itu Allah memperingatkan :

 

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ * الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ * وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

 

Artinya ; “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.(QS. Al Muthaffifin :1-3)

 

Itu sebabnya kata qisth ditekankan-Nya pula dalam penulisan utang piutang :

 

…وَلا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلا تَرْتَابُوا ……

Artinya : …….dan janganlah kamu jemu menulis utang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu…(QS. Al Baqarah : 282). Anda lihat ayat ini menggunkan kata أَقْسَطُ , karena keadilan yang dihalkannya adalah keadilan yang memuaskan kedua belah pihak yang bertransaksi.

 

Allah Qa’im bi al Qisth, menegakkan keadilan yang memuaskan semua pihak. Dia yang menciptakan mereka dan menganugrahkan aneka anugrah. Jika ini diberi kelebihan rizki materi, maka ada rizki yang lain yang tidak diberikannya. Walau yang itu miskin materi, tetapi dia mendpat ketenangan batin. Jika ‘Ali diberi profesi A, maka Ahmad diberi profesi B. Dalam menetapkan kewajiban demikian juga, bahkan dalam segala hal, Dia menetapkan dan melaksanakan al qisth. Makhluk yang enggan menerima apa yang telah diatur dengan qisth, tentu saja dinilai durhaka, dan ketika itu berlakulah keadilan Ilahi atasnya.  

 

 

Bagaimana hukumnya seorang anak yg dilahirkan dari keluarga non islam?

 

Berbicara masalah hukum dalam Islam artinya kita harus mengkaji Fiqih dalam pengertian ilmu-ilmu yang membahas tentang hukum Syari’at yang berhubungan perbuatan manusia yang di dasarkan dalil-dalil Tafsili yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

 

Imam An Nawawi sebagai pakar fiqih dan sekaligu juga pakar Hadis menjelaskan panjang lebar tentang hukum berkenan dengan bayi yang dilahirkan ketika menjelaskan “pengertian setiap bayi dilahirkan dalam fitrah”  dalam hadis- hadis yang banyak diriwayatkan dari Abu Hurairah RA di antaranya :

 

حَدَّثَنَا حَاجِبُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ عَنْ الزُّبَيْدِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَثُمَّ يَقُولُا أَبُو هُرَيْرَةَ وَاقْرَءُوا إِنْ شِئْتُمْ { فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ } الْآيَةَ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى ح و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ كِلَاهُمَا عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً وَلَمْ يَذْكُرْ جَمْعَاءَ

Artinya :”Telah menceritakan kepada kami Hajib bin Al Walid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb dari Az Zubaidi dari Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Al Musayyab dari Abu Hurairah, dia berkata; \"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: 'Seorang bayi tidak dilahirkan (ke dunia ini) melainkan ia berada dalam kesucian (fitrah). Kemudian kedua orang tuanyalah yang akan membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani, ataupun Majusi -sebagaimana hewan yang dilahirkan dalam keadaan selamat tanpa cacat. Maka, apakah kalian merasakan adanya cacat? ' Lalu Abu Hurairah berkata; 'Apabila kalian mau, maka bacalah firman Allah yang berbunyi: '…tetaplah atas fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrahnya itu. Tidak ada perubahan atas fitrah Allah.' (QS. Ar Ruum (30): 30). Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Alaa Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid; telah mengabarkan kepada kami 'Abdurrazzaq keduanya dari Ma'mar dari Az Zuhri dengan sanad ini dan dia berkata; 'Sebagaimana hewan ternak melahirkan anaknya. -tanpa menyebutkan cacat.-“(HR. Muslim)

Imam An Nawai lebih lanjut menjelaskan tentang berbagai pendapat para ulama dalam memaknai  Al Fitrah

وَأَمَّا الْفِطْرَة الْمَذْكُورَة فِي هَذِهِ الْأَحَادِيث فَقَالَ الْمَازِرِيُّ : قِيلَ : هِيَ مَا أُخِذَ عَلَيْهِ . فِي أَصْلَاب آبَائِهِمْ ، وَأَنَّ الْوِلَادَة تَقَع عَلَيْهَا حَتَّى يَحْصُل التَّغَيُّر بِالْأَبَوَيْنِ . وَقِيلَ : هِيَ مَا قُضِيَ عَلَيْهِ مِنْ سَعَادَة أَوْ شَقَاوَة يَصِير إِلَيْهَا . وَقِيلَ : هِيَ مَا هُيِّئَ لَهُ هَذَا كَلَام الْمَازِرِيُّ . وَقَالَ أَبُو عُبَيْد : سَأَلْت مُحَمَّد بْن الْحَسَن عَنْ هَذَا الْحَدِيث ، فَقَالَ : كَانَ هَذَا فِي أَوَّل الْإِسْلَام قَبْل أَنْ تَنْزِل الْفَرَائِض ، وَقِيلَ الْأَمْر بِالْجِهَادِ . وَقَالَ أَبُو عُبَيْد كَأَنَّهُ يَعْنِي أَنَّهُ لَوْ كَانَ يُولَد عَلَى الْفِطْرَة ، ثُمَّ مَاتَ قَبْل أَنْ يُهَوِّدهُ أَبَوَاهُ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ لَمْ يَرِثهُمَا ، وَلَمْ يَرِثَاهُ ، لِأَنَّهُ مُسْلِم ، وَهُمَا كَافِرَانِ ، وَلَمَا جَازَ أَنْ يُسِيء فَلَمَّا فُرِضَتْ الْفَرَائِض ، وَتَقَرَّرَتْ السُّنَن عَلَى خِلَاف ذَلِكَ عُلِمَ أَنَّهُ يُولَد عَلَى دِينهمَا . وَقَالَ اِبْن الْمُبَارَك : يُولَد عَلَى مَا يَصِير إِلَيْهِ مِنْ سَعَادَة أَوْ شَقَاوَة فَمَنْ عَلِمَ اللَّه تَعَالَى أَنَّهُ يَصِير مُسْلِمًا وُلِدَ عَلَى فِطْرَة الْإِسْلَام ، وَمَنْ عَلِمَ أَنَّهُ يَصِير كَافِرًا وُلِدَ عَلَى الْكُفْر . وَقِيلَ : مَعْنَاهُ كُلّ مَوْلُود يُولَد عَلَى مَعْرِفَة اللَّه تَعَالَى وَالْإِقْرَار بِهِ ، فَلَيْسَ أَحَد يُولَد إِلَّا وَهُوَ يُقِرّ بِأَنَّ لَهُ صَانِعًا ، وَإِنْ سَمَّاهُ بِغَيْرِ اِسْمه ، أَوْ عَبْد مَعَهُ غَيْره

“Adapun pengertian fitrah yang disebutkan dalam hadis-hadis tersebut, menurut al Maaziri : dikatakan bahwa fitrah merupakan sesuatu yang diambil dari tulang rusuk orang tua mereka, dan bahwa melahirkan terjadi atasnya sehingga ketika ada perubahan disebabkan oleh kedua orangtuanya. Dan dikatakan bahwa fitrah adalah sesuatu yang ditetapkan berupa kebahagiaan atau kesengsaraan yang akan dialami olehnya. Dan dikatakan bahwa fitrah adalah sesuatu yang dipersiapkan untuknya, ini semua adalah perkataan Al Mazarii. Abu ‘Ubaid berkata : aku bertanya kepada Muhammad bin Hasan tentang hadis ini, beliau berkata : hal ini terjadi pada permulaan Islam sebelum diturunkan ayat tentang waris. Menurut satu pendapat itu merupakan perintah berjihad. Abu ‘Ubaid berkata sepertinya beliau menghendaki bahwa jika seorang bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah, kemudian meninggal sebelum kedua orang tuanya menjadikan Yahudi atau Nasrani maka dia tidak mewarisi kedua orang tuanya. Dan kedua orang tunya juga tidak mewarisi dia karena dia adalah muslim, dan kedua orang tuanya adalah kafir. Dan juga dikarenakan sesuatu yang dibolehkan untuk berbuat buruk. Ketika hukum waris sudah diwajibkan dan sunnah-sunnah sudah ditetapkan berbeda dari sebelumnya maka dapat diketahui dia dilahirkan di atas agamanya. Ibnu al Mubarak berkata : dia dilahirkan sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan akhirnya yaitu kebahagiaan atau kesengsraan. Barangsiapa yang diketahui Allah dia akan menjadi muslim maka dia dilahirkan dalam fitrah Islam, barangsiapa yang diketahui Allah bahwa dia akan menjadi kafir maka dia dilahirkan dalam keadaan kafir. Menurut sebagian pendapat bahwa pengertiannya adalah bahwa setiap bayi dilahirkan atas adanya pengetahuan kepada Allah Ta’ala dan pengakuan kepada-NYa. Tidaklah seseorang dilahirkan kecuali dia mengakui bahwa Allah adalah sang pencipta walaupun menyebutnya  dengan nama selain Allah, atau menyembah Allah dengan selain Allah.”

Imam Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqalani salah satu Ahli Fiqih dan Ahli Hadis madzhab As Syafi’I  juga ikut menjelaskan :

قوله كل مولود أي من بني آدم وصرح به جعفر بن ربيعة عن الأعرج عن أبي هريرة بلفظ كل بني آدم يولد على الفطرة وكذا رواه خالد الواسطي عن عبد الرحمن بن إسحاق عن أبي الزناد عن الأعرج ذكرها بن عبد البر واستشكل هذا التركيب بأنه يقتضي أن كل مولود يقع له التهويد وغيره مما ذكر والفرض أن بعضهم يستمر مسلما ولا يقع له شيء والجواب أن المراد من التركيب أن الكفر ليس من ذات المولود ومقتضى طبعه بل إنما حصل بسبب خارجي فإن سلم من ذلك السبب استمر على الحق وهذا يقوي المذهب الصحيح في تأويل الفطرة كما سيأتي

“ (Perkataan Nabi : setiap anak yang dilahirkan) pengertiannya adalah Bayi dari semua anak Adam. Pengertian ini juga dijelaskan oleh ja’far bin Rabi’ah dari Al A’raj dari Abi Hurairah RA dengan redaksi : setiap bani Adam dilahirkan dalam keadaan fitrah”. Seperti redaksi tadi, diriwayatkan juga oleh Khalid al Wasithi dari Abdurrahman bin Ishaq dari Abi Zanad dari al A’raj, riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr. Namun susunan redaksi tadi di anggap musykil karena menghendaki pengertian semua anak yang dilahirkan akan mengalami pengaruh Yahudi dan lainnya dari apa yang sudah disebutkan. Dan yang menjadi kepastian bahwa sebagian mereka tetap dalam keislamannya dan tidak mengalami perubahan sesuatu. Jawaban (dari kemusykilan) adalah bahwa yang dimaksud dari redaksi tadi adalah bahwa kekufuran bukan ada pada diri bayi yang dilahirkan dan bukan yang karakternya, akan tetapi kekufuran terjadi disebabkan sebab diluar diri bayi, jika si bayi selamat dari sebab itu maka di berada dalam kebenaran. Pengertian ini menguatkan Mazdhab yang Sahih dalam menakwilkan pengertian Fitrah, sebagaimana yang akan dijelaskan ;”

Kemudian Al hafidz menjelaskan panjang lebar tentang pengertian Fitrah dan perbedaan ulama, dimana ulama salaf berbeda pendapat dalam pengertian Fitrah dalam hadis di atas, perbedaan itu ada banyak sekali pendapat, namun pendapat yang paling masyhuradalah bahwa yang dimaksud  dengan pengertian Fitrah adalah Islam, Ibnu Abdil Barr berkata bahwa pengertian Fitrah adalah Islam merupakan pengertian yang dikenal menurut ulama Salaf, dan Ahli Ilmu telah berijma, dengan berdasarkan penakwilan maksud dari firman Allah :

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ

Artinya : “Hadapkanlah wajahmu dengan lurus pada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS:  ar-Rum [30]:30).

Penjelasan Al Hafidz di atas berkaitan dengan pengertian hadis Di dalam Sahih Bukhari :

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ كَمَا تُنْتِجُونَ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَجِدُونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ حَتَّى تَكُونُوا أَنْتُمْ تَجْدَعُونَهَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ مَنْ يَمُوتُ وَهُوَ صَغِيرٌ قَالَ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ

Artinya : “Telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Ibrahim Telah memberitakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Hammam dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tak ada bayi yang dilahirkan selain dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nashrani, sebagaimana kalian memperanakkan hewan, adakah kalian dapatkan diantaranya ada yang terpotong hidungnya hingga kalian yang memotongnya sendiri?" Mereka bertanya;"Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu perihal mereka yang mati saat masih kecil?" Nabi menjawab; "Allah lebih tahu yang mereka kerjakan.” (HR. Bukhari dalam kitab al Qadar)  juga disebutkan dalam Sahih Bukhari dalam kitab al Janaiz :

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ كَمَثَلِ الْبَهِيمَةِ تُنْتَجُ الْبَهِيمَةَ هَلْ تَرَى فِيهَا جَدْعَاءَ

Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza'bi dari Az Zuhriy dari Abu Salamah bin 'Abdurrahman dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fithrah. Kemudian kedua orang tunyalah yang akan menjadikan anak itu menjadi Yahudi, Nashrani atau Majusi sebagaimana binatang ternak yang melahirkan binatang ternak dengan sempurna. Apakah kalian melihat ada cacat padanya?" (HR. Bukhari)

Al Hafidz juga mengutip pendapat Ibnul Qoyyim :

وإنما المراد أن كل مولود يولد على إقراره بالربوبية فلو خلي وعدم المعارض لم يعدل عن ذلك إلى غيره كما انه يولد على محبة ما يلائم بدنه من إرتضاع اللبن حتى يصرفه عنه الصارف ومن ثم شبهت الفطرة باللبن بل كانت إياه في تأويل الرؤيا والله أعلم

“Yang dimaksud (dari pengertian setiap bayi dilahirkan dalam keadaan fitrah) adalah bahwa setiap bayi itu dilahirkan dalam keadaan mengakui sifat ketuhanan-Nya, jika tidak ada yang memalingkan maka ia tidak akan berpaling dari keyakinan itu kepada keyakinan lain. Sebagaimana dia dilahirkan cenderung menyukai apa yang membuat enak badannya, yaitu berupa susu sampai ada yang memalingkan dia jadi tidak menyusu lagi, dari sisni fitrah diumpamakan seperti air susu, …Wallohu’alam.”

والحق أن الحديث سيق لبيان ما هو في نفس الأمر لا لبيان الأحكام في الدنيا

“Yang benar bahwa hadis tersebut disebutkan untuk menjelaskan apa yang menjadi hakekatnya bukan menjelaskan hukum-hukum di dunia.”

Begitu Pula dengan Al Imam al Hafidz Al Mubarakfuri dalam menjelaskan hadis di dalam Sunan At Turmudzi :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى الْقُطَعِيُّ الْبَصْرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ رَبِيعَةَ الْبُنَانِيُّ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْمِلَّةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُشَرِّكَانِهِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَمَنْ هَلَكَ قَبْلَ ذَلِكَ قَالَ اللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ بِهِ

حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ وَالْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْثٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ بِمَعْنَاهُ وَقَالَ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَاهُ شُعْبَةُ وَغَيْرُهُ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ وَفِي الْبَاب عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ سَرِيعٍ

 

Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya Al Qutha'i Al Bashri; telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Rabi'ah Al Bunani; telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap anak dilahirkan di atas al millah (agama fithrahnya, Islam), namun, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani, atau menjadikannya seorang yang Musyrik." Kemudian ditanyakanlah pada beliau, "Wahai Rasulullah, lalu bagaimanakah dengan yang binasa sebelum itu?" beliau menjawab: "Allahlah yang lebih tahu terhadap apa yang mereka kerjakan." Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dan Al Husain bin Huraits keduanya berdua berkata; telah menceritakan kepada kami Waki' dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sepertinya dan dengan makna yang sama pula dan beliau bersabda: "Dilahirkan dalam keadaan fithrah." Abu Isa berkata; Ini adlah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh Syu'bah dan selainnya dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia pun menyebutkan; "Dilahirkan dalam keadaan fithrah." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Al Aswad bin Sari'. (HR. Turmudzi, kitab qadar, Bab : setiap bayi di atas Fitrah )

Pendapat al Mubarakfuri di dalam Tuhfah Al Ahwadzi ketika menjelaskan pengertian hadis di atas tidak jauh berbeda dengan An Nawawi dan Ibnu Hajar karena beliau banyak mengutip dari keduanya.

Dalam menyimpulkan kandungan hukum dari makna hadis-hadis di atas Imam An Nawawi mengatakan :

وَالْأَصَحّ أَنَّ مَعْنَاهُ أَنَّ كُلّ مَوْلُود يُولَد مُتَهَيِّئًا لِلْإِسْلَامِ ، فَمَنْ كَانَ أَبَوَاهُ أَوْ أَحَدهمَا مُسْلِمًا اِسْتَمَرَّ عَلَى الْإِسْلَام فِي أَحْكَام الْآخِرَة وَالدُّنْيَا ، وَإِنْ كَانَ أَبَوَاهُ كَافِرَيْنِ جَرَى عَلَيْهِ حُكْمهمَا فِي أَحْكَام الدُّنْيَا ، وَهَذَا مَعْنَى ( يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُمَجِّسَانِهِ ) ، أَيْ يَحْكُم لَهُ بِحُكْمِهِمَا فِي الدُّنْيَا . فَإِنْ بَلَغَ اِسْتَمَرَّ عَلَيْهِ حُكْم الْكُفْر وَدِينهمَا ، فَإِنْ كَانَتْ سَبَقَتْ لَهُ سَعَادَة أَسْلَمَ ، وَإِلَّا مَاتَ عَلَى كُفْره . وَإِنْ مَاتَ قَبْل بُلُوغه فَهَلْ هُوَ مِنْ أَهْل الْجَنَّة أَمْ النَّار أَمْ يَتَوَقَّف فِيهِ ؟ فَفِيهِ الْمَذَاهِب الثَّلَاثَة السَّابِقَة قَرِيبًا . الْأَصَحّ أَنَّهُ مِنْ أَهْل الْجَنَّة . وَالْجَوَاب عَنْ حَدِيث " اللَّه أَعْلَم بِمَا كَانُوا عَامِلِينَ " أَنَّهُ لَيْسَ فِيهِ تَصْرِيح بِأَنَّهُمْ فِي النَّار ، وَحَقِيقَة لَفْظه : اللَّه أَعْلَم بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ لَوْ بَلَغُوا وَلَمْ يَبْلُغُوا إِذْ التَّكْلِيف لَا يَكُون إِلَّا بِالْبُلُوغِ

“Pendapat yang paling sahih dari pengertian hadis di atas adalah bahwa setiap bayi dilahirkan dalam keadaan dipersiapkan untuk menerima Islam. Barangsiapa yang kedua orang tuanya atau salahsatunya muslim maka dia akan tetap dalam keadaan Islam dalam hukum di akhirat ata di dunia. Namun jika kedua orang tuanya adalah afir maka hukum yang berlaku adalah hukum kedua orangtuanya di dalam hukum-hukum dunia. Jika dia telah baligh dan tetap dalam kekafiran maka hukunya juga tetap dalam kekufuran dan sesuai dengan agamanya. Jika ketetapan takdir kebahagiaan mendahuluinya maka dia masuk Islam, Jika tidak maka dia meninggal dalam keadaan kafir. Jika dia meninggal sebelum balighnya apakah dia termasuk penghuni Sorga atau Neraka? Atau dia di tangguhkan tidak keneraka atau kesorga? Dalam masalah itu ada tiga (3) madzhab yang baru lalu. Pendapat yang paling sahih adalah bahwa dia adalah termasuk penghuni sorga. Adapun jawaban dari hadis “ Allah lebih mengetahui dari apa yang mereka kerjakan “ hadis itu tidak menjelaskan bahwa mereka di dalam neraka. Hakikat kalimatnya adalah : “ Allah lebih mengetahui dengan apa-apa yang mereka kerjakan jika dia baligh dan tidak sampai baligh, karena taklif (tuntutan hukum) tidak ada kecuali disebabkan baligh.” 

Kemudian Al Hafidz juga Menjelaskan di dalam Fath Al Bari berkenaan dengan hukum Bayi yang dilahirkan :

قوله فأبواه أي المولود قال الطيبي الفاء إما للتعقيب أو السببية أو جزاء شرط مقدر أي إذا تقرر ذلك فمن تغير كان بسبب أبويه إما بتعليمهما إياه أو بترغيبهما فيه وكونه تبعا لهما في الدين يقتضي أن يكون حكمه حكمهما وخص الأبوان بالذكر للغالب فلا حجة فيه لمن حكم بإسلام الطفل الذي يموت أبواه كافرين كما هو قول أحمد فقد استمر عمل الصحابة ومن بعدهم على عدم التعرض لأطفال أهل الذمة

“(Sabda Nabi SAW : Maka kedua orangtuanya) orang tua bayi. AT Tiibi berkata : huruf fa disini adakalnya untuk Ta’qib atau Sababiyah atau Jaza’ Syarat yang dikira-kirakan, yaitu ketika hal itu sudah tetap maka barngsiapa yang beruah maka itu disebaban oleh kedua orang tuanya, adakalanya dengan pendidikan kedua orang tuanya atau ajakan keduanya pa bayi itu, dengan adanya bayi mengikuti kedua orang tuanya di dalam agama menghendaki bahwa hukum bayi tersebut adalah hukum kedua orang tuanya. Secara khusus kedua orang tuanya disebut karena suatu keumuman, maka tidak ada hujjah di dalmnya bagi orang yang menghukumi Islamnya seorang anak yang meningeal kedua orang tuanya, pendpat itu seperti pendapatnya Ahmad.  Dan benar-benar sudah terjadi Perlakuan para sahabat dan orang-orang sesudahnya tentang tidak bolehnya mengangu anak-anak kafir Dzimmi.”

Kalau memang ada keadilan kenapa tidak dilahirkan saja semua bayi dalam keadaan Islam ?

Pertayaan ini sebenarnya berkaitan dengan sifat Iradah, Qudrah dan ‘adalah Allah SWT.

Berkenaan dengan kehendak Allah, Dia berfirman :

إِنَّمَا قَوْلُنَا لِشَيْءٍ إِذَا أَرَدْنَاهُ أَنْ نَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

Artinya : “Sesungguhnya perkataan Kami terhadap sesuatu apabila Kami menghendakinya, Kami hanya mengatakan kepadanya: "Kun (jadilah)", maka jadilah ia.(QS. An Nahl :40)

Allah berfirman :

إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

“Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia. (QS. Yasin : 82)

Allah juga berfirman :

فَمَنْ يُرِدِ اللَّهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلإسْلامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللَّهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ

Artinya :“Barang siapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barang siapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.(QS. An An’am : 125)

Allah berfirman :

لا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ

“Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanyai.”(Al Ambiya : 23)

Untuk lebih jelas memahami ayat-ayat di atas yang berbicara tentang kehendak Allah silahkan baca kitab-kitab tafsir. Namun yang menjadi sorotan dalam pembahasan ini adalah bahwa Allah adalah Maha kuasa dan maha berkehendak, serta maha adil namun apakah kuasa Allah dan kehendak Allah di batasi oleh keadilannya.

Kalau kita ingin membahas lebih jauh tentang masalah ini dalam perspektif ilmu kalam maka kita akan menemukan berbagai aliran dalam masalah ini, di antaranya adalah Mukatzilah yang berpendapat bahwa kekuasaan dan kehendak Allah dibatasi oleh keadilan, artinya Allah wajib berbuat adil kepada makhluknya. (A. Hanafi, Teologi Islam, dan Ensiklopedi Islam)

Adapun Ahlussunnah maka mereka berpendapat bahwa Allah mempunyai kehendak mutlak untuk melakukan apa saja terhadap makhluknya. Allah SWT tidak mempunyai keterbatasan kuasa atas apapun, termasuk dalam soal keadilan. Dengan kekuasaan-Nya, Allah SWT bisa saja memasukkan semua orang kedalam neraka, atau memasukan mereka semua ke dalam surga. Artinya Allah pun maha kuasa untuk menjadikan manusia menjadi kafir atau muslim. 

Berkaitan dengan pengertian ayat di atas didalam hadis Riwayat Muslim disebutkan :

.......فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا لَقِيَا } غِلْمَانًا يَلْعَبُونَ قَالَ فَانْطَلَقَ إِلَى أَحَدِهِمْ بَادِيَ الرَّأْيِ فَقَتَلَهُ فَذُعِرَ عِنْدَهَا مُوسَى عَلَيْهِ السَّلَام ذَعْرَةً مُنْكَرَةً { قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَاكِيَةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا } فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ هَذَا الْمَكَانِ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْنَا وَعَلَى مُوسَى لَوْلَا أَنَّهُ عَجَّلَ لَرَأَى الْعَجَبَ وَلَكِنَّهُ أَخَذَتْهُ مِنْ صَاحِبِهِ ذَمَامَةٌ { قَالَ إِنْ سَأَلْتُكَ عَنْ شَيْءٍ بَعْدَهَا فَلَا تُصَاحِبْنِي قَدْ بَلَغْتَ مِنْ لَدُنِّي عُذْرًا } وَلَوْ صَبَرَ لَرَأَى الْعَجَبَ قَالَ وَكَانَ إِذَا ذَكَرَ أَحَدًا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ بَدَأَ بِنَفْسِهِ رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْنَا وَعَلَى أَخِي كَذَا رَحْمَةُ اللَّهِ عَلَيْنَا { فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ } لِئَامًا فَطَافَا فِي الْمَجَالِسِ فَ { اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا قَالَ هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ }وَأَخَذَ بِثَوْبِهِ قَالَ { سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِعْ عَلَيْهِ صَبْرًا أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ } إِلَى آخِرِ الْآيَةِ فَإِذَا جَاءَ الَّذِي يُسَخِّرُهَا وَجَدَهَا مُنْخَرِقَةً فَتَجَاوَزَهَا فَأَصْلَحُوهَا بِخَشَبَةٍ { وَأَمَّا الْغُلَامُ } فَطُبِعَ يَوْمَ طُبِعَ كَافِرًا وَكَانَ أَبَوَاهُ قَدْ عَطَفَا عَلَيْهِ فَلَوْ أَنَّهُ أَدْرَكَ أَرْهَقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا{ فَأَرَدْنَا أَنْ يُبَدِّلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ }إِلَى آخِرِ الْآيَةِ

“Keduanya berjalan hingga mendatangi beberapa anak kecil yang sedang bermain di tepi pantai, lalu dia mendekati salah satu dari mereka dengan cepat dan langsung membunuhnya. Musa pun kaget dan berkata: \"Mengapa kamu bunuh jiwa yang bersih, yang tidak pernah membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar.\" Khidhr berkata: \"Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?.\" Musa pun malu dan berkata: \"Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan uzur padaku.\" Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidr menegakkan dinding itu. Musa berkata: \"Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.\" Khidhr berkata seraya sambil memegang pakaian Musa: \"Inilah perpisahan antara aku dengan kamu, Aku akan memberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. Maka bila raja itu lewat dia akan mendapati bahtera itu dalam keadaan rusak, hingga tidak jadi merampasnya dan semuanya selamat, setelah itu mereka bisa kembali memperbaikinya dengan kayu. Dan adapun anak itu, telah ditakdirkan padanya kekafiran sedang orang tuanya adalah orang-orang shaleh, apabila dia sudah besar dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran. Dan kami menghendaki, supaya Allah mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anak itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya). Adapun dinding rumah itu adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu. “

Dalam menjelaskan makna hadis di atas Imam Nawawi menjelaskan :

قَوْله : ( وَأَمَّا الْغُلَام فَطُبِعَ يَوْم طُبِعَ كَافِرًا )قَالَ الْقَاضِي : فِي هَذَا حُجَّة بَيِّنَة لِأَهْلِ السُّنَّة لِصِحَّةِ أَصْل مَذْهَبهمْ فِي الطَّبْع  َالرَّيْن وَالْأَكِنَّة وَالْأَغْشِيَة وَالْحُجُب وَالسَّدّ ، وَأَشْبَاه هَذِهِ الْأَلْفَاظ الْوَارِدَة فِي الشَّرْع فِي أَفْعَال اللَّه تَعَالَى بِقُلُوبِ أَهْل الْكُفْر وَالضَّلَال ، وَمَعْنَى ذَلِكَ عِنْدهمْ خَلَقَ اللَّه تَعَالَى فِيهَا ضِدّ الْإِيمَان ، وَضِدّ الْهُدَى ، وَهَذَا عَلَى أَصْل أَهْل السُّنَّة أَنَّ الْعَبْد لَا قُدْرَةَ لَهُ إِلَّا مَا أَرَادَهُ اللَّه تَعَالَى ، وَيَسَّرَهُ لَهُ ، وَخَلَقَهُ لَهُ ، خِلَافًا لِلْمُعْتَزِلَةِ وَالْقَدَرِيَّة الْقَائِلِينَ بِأَنَّ لِلْعَبْدِ فِعْلًا مِنْ قِبَلِ نَفْسه ، وَقُدْرَة عَلَى الْهُدَى وَالضَّلَال ، وَالْخَيْر وَالشَّرّ ، وَالْإِيمَان وَالْكُفْر ، وَأَنَّ مَعْنَى هَذِهِ الْأَلْفَاظ نِسْبَة اللَّه تَعَالَى لِأَصْحَابِهَا وَحُكْمه عَلَيْهِمْ بِذَلِكَ ، وَقَالَتْ طَائِفَة مِنْهُمْ : مَعْنَاهَا خَلَقَهُ عَلَامَة لِذَلِكَ فِي قُلُوبهمْ . وَالْحَقّ الَّذِي لَا شَكّ فِيهِ أَنَّ اللَّه تَعَالَى يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ مِنْ الْخَيْر وَالشَّرّ ، لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ ، وَهُمْ يُسْأَلُونَ وَكَمَا قَالَ تَعَالَى فِي الذَّرّ : " هَؤُلَاءِ لِلْجَنَّةِ وَلَا أُبَالِي ، وَهَؤُلَاءِ لِلنَّارِ ، وَلَا أُبَالِي " فَاَلَّذِينَ قَضَى لَهُمْ بِالنَّارِ طَبَعَ عَلَى قُلُوبهمْ ، وَخَتَمَ عَلَيْهَا ، وَغَشَّاهَا ، وَأَكَنَّهَا ، وَجَعَلَ مِنْ بَيْن أَيْدِيهَا سَدًّا ، وَمِنْ خَلْفهَا سَدًّا وَحِجَابًا مَسْتُورًا ، وَجَعَلَ فِي آذَانهمْ وَقْرًا ، وَفِي قُلُوبهمْ مَرَضًا لِتَتِمّ سَابِقَته فِيهِمْ ، وَتَمْضِي كَلِمَته ، لَا رَادّ لِحُكْمِهِ ، وَلَا مُعَقِّب لِأَمْرِهِ وَقَضَائِهِ . وَبِاَللَّهِ التَّوْفِيق . وَقَدْ يَحْتَجُّ بِهَذَا الْحَدِيث مَنْ يَقُول : أَطْفَال الْكُفَّار فِي النَّار ، وَقَدْ سَبَقَ بَيَان هَذِهِ الْمَسْأَلَة ، وَأَنَّ فِيهِمْ ثَلَاثَة مَذَاهِب : الصَّحِيح أَنَّهُمْ فِي الْجَنَّة ، وَالثَّانِي فِي النَّار ، وَالثَّالِث يَتَوَقَّف عَنْ الْكَلَام فِيهِمْ ، فَلَا يَحْكُم لَهُمْ بِشَيْءٍ ، وَتَقَدَّمَتْ دَلَائِل الْجَمِيع . وَلِلْقَائِلَيْنِ بِالْجَنَّةِ أَنْ يَقُولُوا فِي جَوَاب هَذَا الْحَدِيث مَعْنَاهُ عَلِمَ اللَّه لَوْ بَلَغَ لَكَانَ كَافِرًا .

“Sabda Nabi :(Dan adapun anak itu, telah ditakdirkan padanya kekafiran ). Dalam hadis ini ada hujjah yang jelas bagi Ahlussunnah terhadap sahihnya dasar madzhab mereka.  Dalam masalah Tab’I (dicap), Raini (tertutup), Akinnah (tutup), agsiyyah, Hijab, sad dan lafadz yang serupa dengannya yang ditunjukan syari’at dalam masalah perbuatan Allah Ta’ala dengan hati-hati orang kafir  dan ahli kesesatan. Makna hal itu menurut mereka (Ahlussunnah) adalah : Allah menciptakan lawan dari Iman dan Petunjuk di dalam hati mereka. Pengertian ini sebagai dasar bagi Ahlussunah bahwa seorang hamba tidak memiliki kekuasaan apapun kecuali apa yang dikehendaki oleh Allah Ta’ala dan Allah memudahkan baginya dan menciptakannya, berbeda dengan Mu’tazilah dan Qadariyah yang mengatakan : bahwa seorang hamba memiliki perbuatan dari sisi dirinya sendiri, dan memiliki kemampuan atas petunjuk dan kesesatan, kebaikan dan keburukan, iman dan kufur, dan bahwa makna lafadz-lafadz ini adalah penisbatan Allah kepada pemilik( pelaku)-pelakunya dan Allah menetapkan hal itu atas mereka. Sebagian golongan dari mereka berpendapat bahwa pengertiannya adalah Allah menciptakan tanda-tanda akan hal itu di dalam hati mereka. Yang benar yaitu sesuatu yang tidak ada keraguan di dalamnya bahwa Allah Ta’ala berbuat apa yang dikehendakinya berupa kebaikan dan keburukan, dan Dia tidak ditanya dari apa yang diperbuatnya tetapi merekalah yang  akan ditanya. Dan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman di dalam Al Dzurri : “ mereka akan masuk Sorga dan aku tidak perduli, dan mereka akan keneraka dan akau tidak perduli”. Maka orang-orang yang ditetapkan Allah Neraka maka Allah mencap hati mereka, menutup, menyelimuti hati mereka dan memeri penghalang, Allah membuat penutup di depan hati mereka dan dibelakang mereka, penghalang yang tertutup, dan membuat penutup di dalam telinga mereka, di dalam hati mereka ada pernyakit, untuk menempurnakan ketentuan-Nya pada mereka, dan menetapkan kalimat-Nya tidak ada yang mampu menolak ketetapan hukumnya, dan tidak ada yang mendahului perintahdan ketentuan-Nya.” Segala petunjuk hanya milik Allah.

Terkadang hadis di atas dijadikan hujjah oleh orang yang berpendapat bahwa : anak-anak orang kafir di dalam Neraka, permasalahn ini sebenarnya sudah di jelaskan, dan ada 3 madzhab. Pendapat yang sahih adalah bahwa bahwa anak-anak orang kafir di dalam Sorga, pendapat kedua : mereka di neraka, pendapat ketiga mentawaqufkan (berhenti) dalam membicarakan hal itu, mereka tidak dikenai hukuman dengan sesuatupun. Dali-dalil semua pendapat sudah dikemukakan.”

Membahas masalah keadilan Allah ini berkaitan dengan perbuatan hamba. Untuk lebih memperdalam masalah ini dalam pemikiran akidah, bisa dirujuk buku-buku yang membahas hal itu (Tarikh Al Madzahibil Islamiyah)

kalau melihat pendapat Ahlususunah apapun yang ditetapkan oleh Allah apakah akan menjadikan seorang bayi itu menjadi muslim atau kafir itu merupakan kehendak Allah dan kehendaknya tidak harus dibatasi dan dipaksa oleh sifat keadilan-Nya. Namun menurut pendapat saya,  Allah pasti lebih tahu bagaimana Dia berbuat adil dalam menjadikan seseorang menjadi muslim atau menjadi kafir. Wallahu ‘allam.

Rujukan :

-Tafsir Munir, Wahbah Zuhaili

-Tafsir Al Manar, Rasyid Ridla

-Tafsir Jami’ul Ahkam Al Qur’an, Qurtubi

- Tafsir Al Misbah

-Fatul Bari, Ibnu Hajar

-Sarah Muslim, Imam Nawawi

-Tuhfatul Ahwadzi, Al Mubarakfuri

- Buku-buku Ilmu kalam


15 /02/2012
Oleh : محمد مؤلف

Link ke Facebook